Kepsek MI Al Hidayah Dituntut Empat Tahun Penjara

(Dugaan korupsi BOPDA)
Surabaya, Bhirawa
Sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Daerah (Bopda) pada MI Al Hidayah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/8). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhi Ginanjar, terdakwa Masyuki selaku Kepsek MI Al Hidayah dituntut empat tahun pidana penjara.
Selain hukuman badan, dihadapan Ketua Majelis Pengadilan Tipikor Sukadi, Jaksa Adhi menuntut terdakwa Masykuri dengan denda sebesar Rp 50 juta subside tiga bulan kurungan penjara. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara empat tahun, dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” terang Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak itu pada nota tuntutannya, Senin (29/8).
Selain hukuman badan dan denda, oleh JPU terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 571,8 juta. Pembayaran uang tersebut bisa dilakukan secara tanggung renteng. Hal ini dikarenakan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara.
“Bila tak mampu membayar, terdakwa bisa menggantikan denda pengganti dengan satu tahun kurungan,” tambah JPU.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa Masykuri disangka dengan jeratan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Perlu diingat, kasus dugaan penyimpangan pada dana BOS dan Bopda dari Kementerian Agama (Kemenag) ini terjadi di MI Al Hidayah pada tahun 2013 dan 2014 dengan nilai yang sama. Adapun rincian dana BOS yang masuk tahun 2013 senilai Rp 511.560.000, dan Rp 535.960.000 masuk di tahun 2014.
Sementara untuk bantuan dana Bopda, MI Al Hidayah menerima sebesar Rp 284 juta pada tahun 2013. Selanjuntya, di tahun 2014 menerima kucuran dana dengan nilai yang sama. Dalam pengajuannya, dana tersebut akan digunakan guna pengembangan pendidikan bagi 799 siswa MI tersebut.
Sesuai petunjuk tekni (juknis), dana tersebut di antaranya digunakan untuk gaji pendidik, perpustakaan, dan lainnya. Tapi, dalam kenyataannya kucuruan dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 400 juta. Kejari Tanjung Perak juga menetapkan satu tersangka lagi atas nama Syamsi selaku Ketua yayasan MI Al Hidayah. [bed]

Tags: