Kepuasan Masyarakat pada Pelayanan di OPD Ditayangkan

Pemkab Sidoarjo menggandeng konsultan dari PT Kokek Surabaya, untuk menayangkan survei kepuasan masyarakat (SKM) pada pelayanan OPD di Kab Sidoarjo. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Tahun 2018 ini ada sebanyak 20 OPD di Kab Sidoarjo, hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2017 lalu, terkait pelayanan yang sudah dilakukan selama ini, telah ditayangkan.
Menurut Kepala Bagian Organisasi Pemkab Sidoarjo, Drs Ahadi Yusuf, sesuai aturan dari Kemenpan RB kegiatan SKM itu sangat perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan instansi pemerintah.
”Maka untuk itu, SKM harus dilakukan minimal sekali dalam setahun,” kata Ahadi Yusuf, saat hadir dalam penayangan SKM dari 20 OPD, di Ruang Rapat Delta Karya Setda Sidoarjo, Jum at (31/8) akhir pekan kemarin.
Dalam penayangan SKM pada 20 OPD tahun 2017 lalu itu, dilakukan PT Kokek Surabaya, sebagai konsultan kegiatan SKM di Pemkab Sidoarjo. Hasil SKM ini dilakukan pada Bulan Juni sampai Juli 2017 lalu.
Disampaikan Yusuf, 20 OPD di Sidoarjo itu diantaranya seperti Bagian Pengadaan. Sekretariat DPRD, Inspektorat, Bakesbangpol, BKD, Dinas Koperasi, Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Perikanan juga ada OPD di kecamatan.
Dengan adanya SKM, kata Yusuf, para OPD di Sidoarjo tak perlu khawatir lagi. Tetapi justru harus bisa merespon dan memperhatikannya. Sebab SKM dilakukan untuk peningkatan pelayanan publik pada masyarakat.
Sehingga hasil SKM, menurut Yusuf, juga harus dipasang di ruang pelayanan publik di OPD yang bersangkutan. Agar masyarakat bisa tahu, kekurangan apa yang harus segera dibenahi. ”Pelayanan publik yang baik memang butuh waktu. Tidak bisa langsung seketika. Harus diperbaiki setahab demi setahab,” kata Yusuf.
Jhony Yulfan, konsultan dari PT Kokek Surabaya, menyampaikan 20 OPD yang SKM nya ditayangkan itu supaya tak berpikir SKM hanya untuk membanding-bandingkan antar OPD. Tapi harus bisa jadi koreksi.
Sementara itu, Jhony menambahkan, dalam SKM itu ada sembilan variabel pelayanan yang dinilai sesuai PerMenpan RB nomor 4 tahun 2017. Diantaranya seperti tentang persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, sarana prasarana , penanganan, pelaku pelaksana dan penaganan pengaduan.
Kasubag Tata Laksana Bagian Organisasi Pemkab Sidoarjo, Anita Inggit SSTP, juga menjelaskan, SKM tahun 2017 itu hanya menayangkan kegiatan pelayanan pada 20 OPD. Karena alokasi anggarannya masih terbatas hanya untuk 20 OPD saja.
Setelah penayangan SKM pada 20 OPD itu, Bagian Organisasi, kata Inggit, akan menindaklanjutinya dengan melakukan pedampingan terhadap hasil SKM pada OPD-OPD yang bersangkutan.
”Agar pelayanan di OPD jadi lebih baik sesuai aturan yang ada,” katanya, tanpa menyebut hasil-hasil penayanangan SKM pada 20 OPD itu. [kus]

Tags: