Keputusan KKP Dinilai Masih Ngambang

H Faishol Rozi, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tuban.

Komisi B Sambut Baik Penundaan Larangan Cantrang

Tuban, Bhirawa
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menunda pelarangan alat tangkap cantrang mendapata tanggapan positif dari nelayan maupun anggota Komisi B DPRD Jatim. Namun beberapa nelayang masih menganggap keputusan itu mengambang karena belum ada surat edaran resmi maupun landasan hukumnya dari Kementerian Kelautan, dan Perikanan (KKP).
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tuban, H. Faishol Rozimengaku sangat senang dan menyambut baik atas keputusan menambah waktu untuk membolehkan nelayan menggunakan alat tersebut sampai masa yang belum ditentukan. “Kami senang atas keputusan dari Bu Susi, sehingga kami bisa melaut kembali,” ujar H. Faishol kamis (18/1).
Pria yang juga juragan ikan ini mengatakan, secara kelembagaan pihaknya belum menerima bukti administrasi atas keputusan KKP, sehingga untuk bisa disosialisasikan ke nelayan masih belum memiliki landasan hukumnya.
“Kami dengan sangat senang dan gembira, namun secara kelembagaan kami membutuhkan pijakan untuk memberikan pemahaman ke nelayan, karena ada beberapa syarat yang di ajukan KKP untuk memperbolehkan cantrang,” tambah pria yang akrab dipanggil mbah ji ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban, Ir Amenan ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari KKP terkait hal tersebut , yang terpenting untuk kepentingan masyarakat . “Kalau demi kepentingan masyarakat, saya sangat mendukung, dan satu persoalan sudah bisa terselesaikan,” katanya Amenan.
Menurutnya permasalahan kedepan masih belum diketahui, karena Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan tidak mencabut larangan penggunaan cantrang di laut Indonesia.
Pihak KKP hanya memberikan waktu kepada nelayan untuk melaksanakan pengalihan alat tangkap dari cantrang menjadi alat tangkap yang ramah laut. “Sedangkan untuk persoalan kedepan ya kita ikuti perkembangan,” tambah mantan Kabag Kesra Setda Kabupaten Tuban ini. (hud)
Sementara itu, penundaan larangan pemakaian alat cantrang oleh Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pujiastuti disambut baik oleh Komisi B DPRD Jatim. Mengingat untuk merubah mindset nelayan dari menggunakan cantrang ke alat pancing yang canggih dibutuhkan waktu yang cukup lama.
Ketua Komisi B DPRD Jatim, Firdaus Febrianto mengaku sangat menyambut baik penundaan larangan alat pancing ikan cantrang. Pasalnya, selain harganya mahal juga alatnya lebih canggih sehingga dibutuhkan pendampingan dari pemerintah dalam menggunakan alat tersebut.
“Tapi nyatanya selama ini tidak ada sosialisasi atau pendampingan terkait penggunaan alat tersebut. Namun tiba-tiba ada laranggan penggunaan alat pancing ikan cantrang. Tak heran kemudian muncul protes dari sejumlah nelayan tradisional dari berbagai wilayah,” tegas politisi asal Partai Gerindra ini, Kamis (18/1).
Ditambahkannya, selama ini nelayan cukup enjoy menggunakan alat cantrang. Karenanya saat nelayan berhenti melaut maka mempengaruhi pendapatan mereka sekaligus penjualan ikan di masyarakat.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi B DPRD Jatim, Agus Maimun. Menurutnya, seharusnya memang dilakukan penundaan. Pasalnya, setiap kebijakan harus disosialisasikan lebih dahulu. Apalagi terkait dengan nasib nelayan tentunya diperlukan pembicaraan.
“Memang seharusnya ditunda hingga nelayan sudah siap menggunakan alat yang baru. Selain membutuhkan waktu untuk beradaptasi juga dibutuhkan dana untuk membeli alat tersebut yang kabarnya harganya mahal,”tegasnya.
Seperti diketahui, Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pujiastuti akhirnya memberikan keleluasaan kepada nelayan menggunakan alat pancing ikan cantrang sampai waktu yang tidak ditentukan. Namun dengan catatan untuk jumlah nelayan dan ukuran cantrang tetap alias tak ada pembaharuan. [hud,cty]

Rate this article!
Tags: