Kerahkan Personel Gabungan, Patra Jasa Eksekusi Lahan Warga

Dikawal personel gabungan, eksekusi lahan di Kelurahan Gunungsari Kecamatan Dukuh Pakis berjalan tanpa hambatan berarti, Selasa (6/2).[trie diana/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
PT Patra Jasa sebagai pemegang hak sah atas tanah seluas 142.443 m2 melakukan eksekusi tanah terhadap warga yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut, Selasa (6/2).
Eksekusi lahan tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 333/PDT.G/2013/PN.Sby yang terletak di Kelurahan Gunungsari Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya dengan mengosongkan lahan.
Dalam eksekusi tersebut PT Patra Jasa dibantu oleh personel gabungan yang terdiri dari aparat penegak hukum, polisi, TNI dan pihak pendukung lainnya. Bahkan sebelum eksekusi, pihak PT Patra Jasa sudah melakukan tiga kali mediasi ke warga pada pertengahan 2017 hingga sekarang.
”Sebelum dilakukan eksekusi, pihak PT Patra Jasa sudah melakukan mediasi sebelumnya, jadi eksekusi ini tidak serta merta dilakukan. Kami berharap eksekusi pengosongan lahan berjalan dengan baik dan kondusif,” ujar Kuasa Hukum PT Patra Jasa Damianus Herman Renjaan.
Menurut Damianus, pada 2017 Pengadilan Negeri Surabaya telah memanggil pihak terkait untuk mediasi dan sebanyak 139 KK sudah sepakat dan bersedia menerima santunan dari pihak PT Patra Jasa dan sudah mengosongkan rumahnya sebelum pelaksanaan eksekusi.
”Ada 139 KK yang sudah menerima ganti rugi dan bersedia mengosongkan rumahnya setelah sepakat dengan nilai santunan yang diterima. Bahkan mereka sudah meninggalkan lokasi sebelum pelaksanaan eksekusi,” tandasnya.
Damianus menambahkan proses eksekusi tetap berjalan sesuai putusan pengadilan. Sedangkan upaya santunan merupakan kebijaksanaan dari pihak Patra kepada warga.
”Sebenarnya tidak ada kewajibannya, tapi kebijaksanaan Patra menawarkan santunan ke warga. Apabila ada yang ingin secara sukarela meninggalkan silakan, tapi proses eksekusi formal tetap harus berjalan. Sehingga bagi warga yang tidak mau proses eksekusi berjalan bisa melalui ketetapan pengadilan,” terangnya.
Lebih lanjut kuasa hukum PT Patra Jasa ini mengatakan sebenarnya sengketa ini ada tiga perkara sejak 2002. Jadi pada 2002 itu ada beberapa warga melakukan gugatan ke Patra Jasa terhadap tanah sengketa ini.
”Inti putusannya inkracht pada 2005 menyatakan bahwa gugatan warga tidak dapat diterima, karena para warga tidak mempunyai kedudukan hukum untuk melakukan gugatan dan tidak mempunyai kepentingan hukum terhadap tanah ini,” paparnya. [dre]

Tags: