Keren Banget! BP Jamsostek Tambah Kemanfaatan Ketimbang Menaikkan Iuran

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto didampingi Bupati Trenggalek M Nur Arifin saat meninjau terumbu karang yang telah ditanam beberapa bulan lalu di Pantai Mutiara Trenggalek, Sabtu (28/12/2019). [Gegeh Bagus Setiadi]

Trenggalek, Bhirawa
Kabar Gembira bagi seluruh pekerja Indonesia. Pemerintah akan menambahkan manfaat dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Penambahan manfaat tersebut merupakan perubahan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Bahkan dalam perluasan manfaat JKK, pekerja yang mengalami kecelakaan akan ditanggung sampai sembuh berapa pun biayanya untuk kebutuhan medis. Penambahan manfaat JKK pada perubahan PP 44 Tahun 2015 salah satunya perawatan di rumah alias homecare.
Hal ini disampaikan Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto saat monitoring dan evaluasi program-program dari BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Trenggalek, Sabtu (28/12/2019).
Dengan didampingi Bupati Trenggalek M Nur Arifin, Agus Susanto bersama jajaran pegawai BP Jamsostek se-Jatim juga menyempatkan waktu meninjau terumbu karang yang telah ditanam di Pantai Mutiara Trenggalek dengan menggunakan paddling.
“Kami tidak ada wacana menaikkan iuran, justru manfaatnya yang dinaikkan. Jadi, kami menaikkan manfaat tanpa menaikkan iuran,” katanya.
Kenaikan manfaat untuk seluruh pekerja di Indonesia ini, kata Agus adalah kado akhir tahun 2019. “Ini adalah hadiah akhir tahun dari pemerintah melalui BP Jamsostek,” ujarnya.
Dimana, lanjut Agus, yaitu meningkatkan manfaat yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Salah satu manfaat jaminan kecelakaan kerja yakni mendapatkan perawatan tanpa batas beserta pengobatannya juga tanpa batas,” jelasnya.
Agus menegaskan, kalau peserta meninggal punya anak dua dan anaknya akan diberi beasiswa oleh BP Jamsostek. Demikian juga untuk jaminan kematian akan dinaikkan yang tadinya santunan kematiannya Rp 24 juta sekarang menjadi Rp 42 juta.
“Untuk anaknya akan diberi beasiswa sampai lulus sarjana atau sampai umur 23 tahun atau sampai menikah,” terang dia.
Menurutnya, semua ini dilakukan untuk sinergi program pemerintah dan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia. “BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hadir untuk menopang dan menjamin. Kado akhir tahun dari kami kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia,” pungkasnya.
Pada kesempatan sama, Bupati Trenggalek M Nur Arifin menyampaikan terima kasihnya kepada BP Jamsostek. Dimana, BP Jamsostek tidak hanya memikirikan dalam hal bisnisnya saja, melainkan kebermanfaatannya bagi masyarakat.
“Saya terima kasih kepada BP Jamsostek karena bukan memikirikan bisnisnya saja tapi kemanfaatannya. Dan tadi kita cek lagi terumbu karangnya masih tumbuh bagus. Tahun depan kami akan bersinergi lebih jauh lagi, ya,” kata Gus Ipin sapaan akrabnya.
Disamping itu, Bupati termuda di Indonesia pun mengkampanyekan bahwa manfaat BP Jamsostek sangat luar biasa. “Kami juga telah mengkampanyekan kepada seluruh kepala desa semuanya harus ikut menjadi peserta dan para pelaku wisata juga semua harus terlindungi,” tandasnya.
Perlu diketahui, sampai dengan periode akhir November 2019 total peserta BP Jamsostek secara nasional tercatat sebanyak 53,8 Juta dengan jumlah iuran yang diterima mencapai Rp 59,2 Trilyun. Sementara untuk pembayaran jaminan mencapai angka Rp 26,7 Triliun dengan dana kelolaan mencapai Rp 418 Triliun.
Terkait dengan peningkatan manfaat tersebut, Agus berharap kesadaran pekerja dan pengusaha untuk berpartisipasi dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga semakin meningkat. 
Peningkatan manfaat tersebut meliputi kenaikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) perawatan di rumah alias homecare, yang diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Total biaya diagnostik dan home care paling lama 1 tahun dengan biaya maksimal sebesar Rp20 Juta. Sedangkan untuk santunan Kematian baik akibat kecelakaan kerja ataupun tidak akibat kecelakaan kerja diberikan santunan sebesar Rp 42 Juta naik dari sebelumnya sebesar Rp 24 Juta. Disamping itu juga peningkatan manfaat beasiswa bagi 2 orang anak dengan masa iur minimal 3 tahun untuk program JKM, dengan nilai total sebesar Rp 174 Juta dari masa pendidikan TK/SD hingga perguruan tinggi.
“Semoga dengan adannya manfaat baru ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari, dimana hal ini semata-mata dilakukan untuk kesejahteraan pekerja dan keluarganya saat ini, dan di masa yang akan datang”, pungkasnya. [geh.wek]

Tags: