Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi KPU Jatim Bertambah Rp 12 Miliar

Pemeriksaan saksi Inspektorat KPU Pusat Dody Eka Mafrinda terpampang pada layar informasi Kejati Jatim, Senin (18/4). [abednego]

Pemeriksaan saksi Inspektorat KPU Pusat Dody Eka Mafrinda terpampang pada layar informasi Kejati Jatim, Senin (18/4). [abednego]

Saksi Inspektorat KPU Pusat Beberkan Temuan Baru Kerugian Negara
Kejati Jatim, Bhirawa
Meski telah menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 di KPU Jatim, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus berupaya mengorek kerugian pasti dalam kasus ini.
Hasilnya, dari pemeriksaan satu saksi yakni Dody Eka Mafrinda dari Inspektorat KPU Pusat, Senin (18/4), penyidik menemukan jumlah kerugian baru dari kasus ini. Kerugian negara yang semula diduga senilai Rp 7 miliar, kini bertambah menjadi sekitar Rp 12 miliar. Dari pantauan Bhirawa, pemeriksaan saksi yang dilakukan secara tertutup ini berjalan sekitar 6,5 jam lamanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan pemeriksaan satu saksi dari Inspektorat KPU Pusat. Adapun materi pemeriksaan saksi salah satunya terkait temuan dugaan kerugian negara dari kasus KPU Jatim. Bahkan, Romy mengaku saksi yang diperiksa ini merupakan orang yang melakukan audit dan menemukan dugaan penyelewengan dana Pilpres dan Pileg di KPU Jatim.
“Dari keterangan saksi didapati kerugian negara baru atas kasus ini. Kerugian yang awalnya ditaksir senilai Rp 7 miliar, menjadi bertambah hingga Rp 12 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada Bhirawa, Senin (18/4).
Romy menambahkan, selain keterangan dari saksi, jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 12 miliar ini merupakan pengembangan dari lima tersangka baru yang sudah ditahan. Dari keterangan saksi, Romy mengaku penyidik Pidsus berencana melakukan audit kerugian negara kembali terkait proses pengadaan logistik dan distribusi logistik Pemilu 2014 di KPU Jatim.
Proses perhitungan kerugian negara ini akan didalami dengan pemanggilan saksi-saksi lainnya. Bahkan, pekan ini penyidik Pidsus mengirim surat permintaan keterangan ahli dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. “Pekan ini penyidik merencanakan permintaan keterangan dari ahli Perbendaharaan Negara,” ucap Romy.
Disinggung terkait adakah pemeriksaan terhadap Pj Bupati Sidoarjo Jonathan Judianto, Romy mengiyakan hal itu. Kepada Bhirawa Romy memaparkan, pemanggilan Jonathan sebagai saksi merupakan tindaklanjut dari penemuan kerugian keuangan negara sekitar Rp 12 miliar. Sayangnya, pria asli Jambi ini belum mengetahui pasti kapan Jonathan akan dipanggil lagi.
“Pasti beliau (Jonathan, red) dipanggil kembali guna dimintai keterangan sebagai saksi. Apalagi dulu yang bersangkutan menjabat sebagai Sekretaris pada KPU Jatim,” tegas pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejari Muara Tebo, Jambi ini.
Sebagaimana diberitakan Bhirawa, penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengadaan dan distribusi logistik Pilpres dan Pileg 2014 di KPU Jatim. Kesembilannya adalah Anton Yuliono selaku pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSMP) di KPU Jatim Achmad Suhari selaku bendahara, Fahrudi selaku perantara proyek, dan Nanang Subandi selaku rekanan KPU Jatim. Serta lima tersangka baru yakni Baskoro, Doddy Siswanto, Yahya Hanif, Totok Suhadi, dan Kahar Reffy, kelimanya merupakan pihak rekanan. Sayangnya, Kejati Jatim masih belum menahan satu tersangka yakni Ahmad Sumariyono selaku konsultan keuangan, karena alasan penyembuhan pasca operasi ginjal. [bed]

Tags: