Ketentuan Seleksi Jabatan Menghalangi ASN Potensial

Damroni Chdlor

Sidoarjo-Bhirawa
Panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama Pemkab Sidoarjo, dituduh menutup peluang ASN potensial untuk menjadi kepala OPD. caranya dengan membuat persyaratan yang sulit dipenuhi. Persyaratan umum terkesan memberi jalan bagi ASN yang sudah dikondisikan untuk lolos seleksi.
Panitia seleksi jabatan telah merumuskan ketentuan umum dan formasi jabatan pimpinan pratama yang akan diisi. Dari 5 ketentuan umum untuk bisa mengikuti seleksi ada yang nyeleneh pada poin 5, yaitu calon harus memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun. Walaupun 4 ketentuan umum sudah dipenuhi calon namun tidak memenuhi poin 5 maka akan gugur.
Anggota fraksi PKB, Dhamroni Chudlori, Kamis (16/11) sore, secara tajam menyoroti persyaratan dalam seleksi ini mengunci kesempatan ASN potensial. Ia menyebut Pemkab sebenarnya mempunyai segudang aparatur potensial, disebutnya Ir Yudi Tetrahastoro dan Ir Yudi Kartikawan yang saat ini menduduki Kabid di PUPR. Keduanya sudah ngoyot 15 tahun di PUPR. Bu Enny dari Bapekab, Ir Trisnanto dari Bapekab dan banyak lain tidak bisa mendaftar karena terhalang poin 5. “Panitia membuat aturan yang membunuh karier aparatur potensial, kalau begini caranya sampai pensiun tetap duduk disitu. Apakah cara ini adil,” tegasnya.
Tujuh jabatan yang akan dilelang adalah jabatan Asisten I, Kadis Penanaman modal dan pelayanan terpadu, Kadispora, Sekretaris DPRD, Kasatpol PP, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kadis Koperasi dan Usaha Mikro. Bla mengacu poin 5 maka yang Plt yang saat menemati jabatan 7 OPD tersebut hanya 2 Plt yang terhalang poin 5 yakni Plt Sekretaris dewan, Siswadji dan Plt Kadispora, Joko Supriyadi.
Siswadji Abidin belum pernah bekerja di dewan selama 5 tahun, begitu pula Joko Supriyadi yang lama di Diknas baru sekitar 1 tahun menempati Plt Kadispora. Dengan karier sependek itu otomatis gugur tergerus poin 5.
Sementara 5 Plt lain yakni Rochmawati, Plt Kepala Badan Keuangan, Widyantoro Plt Kasatpol PP, Redy Plt Kadis Penanaman Modal, Tjarda PLT Kadis Koperasi dan Usaha Mikro akan mulus karena seluruh poin dapat dipenuhi.
Ia menegaskan, DPRD bagian dari Pemkab Sidoarjo, kenapa tidak dilibatkan dalam pembahasan seleksi pimpinan. “Melalui regulasi yang ada mungkin dewan dapat memberi masukan,” terangnya.
Sebenarnya ketentuan dalam poin 1 sampai 4 itu sudah ideal, artinya calon harus memiliki leadership, kompetensi, memilikikualifikasipendidikan sarjana atau diploma VI, kompetensi manajerial dan sebagainya. Tetapi kenapa panitia memasukkan poin 5 yang membuat ketentuan di poin 1 sampai 4 kehilangan maknanya.(hds)

Tags: