Ketua DPRD Surabaya Janji Perjuangkan Pelarangan Minuman Beralkohol

Warga nahdliyin yang tergabung dalam gerakan muda NU Surabaya saat berunjuk rasa di gedung DPRD Surabaya, Senin (25/4). Kedatangan mereka selain menuntut klarifikasi perihal pengusiran Ketua PCNU Surabaya, juga  meminta larangan peredaran minuman beralkohol di Surabaya segera disahkan dalam paripurna. [gegeh bagus]

Warga nahdliyin yang tergabung dalam gerakan muda NU Surabaya saat berunjuk rasa di gedung DPRD Surabaya, Senin (25/4). Kedatangan mereka selain menuntut klarifikasi perihal pengusiran Ketua PCNU Surabaya, juga meminta larangan peredaran minuman beralkohol di Surabaya segera disahkan dalam paripurna. [gegeh bagus]

Surabaya, Bhirawa
Ketua DPRD Surabaya Armuji memastikan tidak akan mengubah keputusan Pansus pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Politisi PDI Perjuangan ini akan memperjuangkan pelarangan minuman beralkohol di Surabaya sampai menjadi keputusan dalam paripurna.
Cak Ji, sapaannya, meminta Pansus Raperda Minuman Beralkohol segera menyelesaikan pembuatan laporan kerja kepada pimpinan dewan. Sampai saat ini, laporan tersebut memang belum selesai. Sehingga pimpinan dewan memperpanjang masa kerja Pansus selama 60 hari terhitung sejak Selasa (19/4).
“Kita tunggu saja laporan Pansus, selama ini laporannya belum masuk. Kita targetkan minggu ini Pansus sudah menyelesaikan laporan,” terangnya usai menerima warga nahdliyin yang tergabung dalam gerakan muda NU Surabaya, Senin (25/4) kemarin di Gedung DPRD Surabaya.
Kedatangan gerakan muda nahdliyin yang berasal dari GP Ansor Surabaya, Banser (Barisan Ansor Serbaguna), PMII, IPNU dan kader-kader NU lainnya menuntut Armuji mengklarifikasi perihal pengusiran Ketua PCNU Surabaya saat ikut sidang paripurna minggu lalu. Selain itu, warga nahdliyin meminta keputusan Pansus melarang total peredaran minuman beralkohol di Surabaya segera disahkan dalam paripurna.
Atas desakan itu, kedatangan NU menghasilkan tiga poin. Armuji disaksikan massa aksi meminta maaf terhadap warga nahdliyin. Selain itu, atas nama pimpinan DPRD Surabaya, Armuji berkomitmen untuk mengesahkan Raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sesuai dengan keputusan Pansus.
“Atas nama pimpinan DPRD Surabaya, saya ingin membangun komitmen bersama demi mewujudkan Surabaya bebas minuman beralkohol, kita kawal bersama-sama agar disetujui oleh Gubernur Jatim,” ucapnya.
Ditanya soal insiden pelecehan terhadap Ketua PCNU Surabaya, Armuji mengaku tidak pernah meminta pengamanan dalam (pamdal) mengusir rombongan NU. Peristiwa itu terjadi karena kesalahan pamdal sendiri. “Tahu sendiri SDM pamdal seperti apa. Kita kasih tahu saja salahnya dimana, kalau evaluasi pamdal tidak perlu, cukup kasih tahu,” katanya.
Tidak hanya meminta maaf, Armuji juga membacakan nota kesepahaman yang telah dia tandatangani saat mengadakan pertemuan dengan 10 perwakilan Gerakan Muda NU di Ruang Banmus. Dalam nota tersebut tertulis, dewan akan mendukung larangan minuman beralkohol secara total beredar di Surabaya, selain itu dewan juga akan mengawal hingga tuntas.
Sementara, Koordinator Aksi Muhammad Asrori Muslich meminta ketegasan DPRD Surabaya dalam mengawal keputusan Pansus yang melakukan diskresi total atau pelarangan minuman beralkohol di Surabaya. Sebab, pelarangan total peredaran minuman memabukkan di Surabaya memiliki manfaat yang besar.
Ketua GP Ansor Surabaya ini mengaku cukup puas terhadap hasil pertemuan dengan pimpinan DPRD Surabaya. Menurutnya, tekat Ketua DPRD Surabaya Armuji yang ingin segera mengesahkan Raperda minuman beralkohol harus diacungi jempol. “Saat jadwal paripurna minuman beralkohol kami akan diundang,” katanya. [geh]

Tags: