Ketua KPU Lamongan Nyatakan Delapan Desa Belum Diminati Pendaftar PPS

Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali saat memaparkan persiapan internalnya untuk Pemilihan Kepala Daerah Lamongan.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan,Bhirawa 
Pendaftaran  Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah(Pemilukada) 2020 di Lamongan memang telah dibuka  beberapa hari lalau oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan.Namun hingga penutupan diketahui ada sebanyak delapan desa belum di minati pendaftar PPS. 
Dikatakan Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, diantara desa yang tidak ada peminat penyelenggara pemilu di tingkat desa tersebut adalah Dumpi Agung, Desa Gintungan, Desa  Gintungan dan Desa Katemat Kecamatan Kembangbau.
“Kemudian di Desa Sidoarjo dan Desa Tanjung Kecamatan Lamongan, serta di Desa Kebalan Pelang Kecamatan Babar dan Di Desa Sidobangun Kecamatan Deket” kata Mahrus Ali, Selasa (25/2) siang.
Selain itu, lanjut Mahrus Ali, di 162 desa,  pendaftarnya belum memenuhi minimal dari kebutuhan. 
“Seperti kita diketahui di masing-masing desa, harusnya minimal pendaftarnya sebanyak 6 pendaftar. Kemudian kita seleksi yang akan menghasilkan 3 PPS” ungkapnya.
Atas kondisi ini, pihak KPU Lamongan akan melakukan perpanjangan pendaftaran PPS selama tiga hari. KPU juga akan lebih aktif lagi melakukan sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat.
Sementara untuk syarat  pendaftar PPS Pilkada Lamongan antara lain  pendaftar minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi parpol yang dibuktikan  dengan surat pernyataan, tidak berada di dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilu.
Selain itu, pendaftar  juga harus membawa surat pernyataan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan Pengadilan. [aha]. 

Tags: