Ketua PPK Jrengik Kabupaten Sampang Akui Pernah Nyaleg

Syaiful Anam ketua PPK Jrengik, Saat mendaftar Caleg 2014.

Sampang, Bhirawa
Kebenaran Syaiful Anam Ketua Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang menjadi Caleg 2017, dibenarkan langsung oleh yang beraangkutan. Meski mengakui dirinya hanya pernah menjadi calon legislatif (caleg) DPRD Bangkalan Tahun 2014, tapi ia menegaskan tidak pernah menjadi anggota partai politik. Selasa 24/4.
Syaiful Anam saat dikonfirmasi, Selasa(24/4) membenarkan bahwa dirinya pernah menjadi caleg DPRD Bangkalan 2014 dari partai PDI-P. “Tetapi saat saya mendaftar menjadi PPK di KPU Kabupaten Sampang sudah berkonsultasi pada partai bahwa saya bukan anggota partai, sementara aturan yang tidak boleh menjadi PPK itu anggota partai bukan caleg,” klarifikasinya kemarin.
Lanjut Syaiful Anam, tiga hari yang lalu dirinya sudah diklarifikasi oleh pihak KPU Sampang terkait jabatan sebagai ketua PPK Jrengik, Kabupaten Sampang dengan latar belakang pernah menjadi caleg 2014 di Bangkalan.
“Apapun keputusan KPU Sampang terkait, saya akan tetap menghormati sebagai warga negara baik yang patuh pada aturan, namun aturan yang masih remang-remang di masyarakat, kami berharap tidak terjadi remang remang dan ada kepastian, saya menyadari bahwa posisi saya menjadi ketua PPK ini, pasti ada yang suka dan ada juga yang tidak suka,” terangnya.
Sementara Komisioner Panwaslu Kabupaten Sampang Divisi SDM dan Organisasi Insiyatun saat dikonfirmasi, mengatakan viralnya ketua PPK Kecamatan Jrengik pernah menjadi caleg di Bangkalan 2014, langsung dikonfirmasi ke KPUD Sampang,
Bahkan KPU Sampang langsung melakukan klarifikasi pada KPU Bangkalan meminta data valid tentang daftar calon tetap sebagai caleg DPRD Bangkalan, bahkan KPU Sampang dalam waktu dekat, akan melakukan rapat pleno. Selasa 24/4.
Lanjut Insiyatun, berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 3 tahun 2018. Bab IV, pembentukan PPK, PPS dan KPPS, Pasal 36 sarat anggota PPS, PPK dan KPPS, huruf e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
“Kami berharap pada masyarakat, kalau memang ada yang mengetahui indikasi indikasi pelanggaran tolong langsung laporkan ke panwas, Karena untuk hal ini ternyata pak syaiful anam bukan anggota parpol di sampang, tapi di anggota parpol di Bangkalan, kami baru mengetahuinya. Sekecil apapun indikasi pelanggaran tersebut kami akan segera menindaklanjuti. Terang Insiyatu.
Berdasarkan data penetapan dan pengangkatan PPK Se-Kabupaten Sampang, nomor 149/PP. 05.3-pu/3527/KPU-Kab/III/2018, yang ditanda tangani ketua KPU Sampang Syamsul Muarif, tertanggal 6 Maret 2018. Tiga nama PPK Kecamatan Jregik, Kabupaten Sampang yakni Imron Rosadi, Andi Nur Cahya, Syaiful Anam.(lis)

Tags: