Khawatirkan Sekolah Jadi Klaster Baru

Akhir-akhir ini, kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Indonesia terkait dengan diizinkan atau diperbolehkannya sekolah melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka di daerah zona kuning dan hijau, banyak menuai sorotan dan kritik dari publik. Semua itu, memang tidak bisa dipungkiri bahwa pembukaan sekolah di zona hijau menyusul untuk zona kuning telah menjadi dilema tersendiri bagi publik. Mengingat pandemi covid -19 masih belum melandai.

Data penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) https://www.kemkes.go.id/ dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di https://www.covid19.go.id, dilaporkan 24 Agustus 2020, jumlah kasus positif yang dalam perawatan menjadi 37.593 orang. Selajutnya, tercatat ada 1.877 kasus baru. Sehingga total kasus virus corona di Indonesia menjadi 155.412 orang.

Itu artinya, penyebaran virus corona di Indonesia masih masiv terjadi. Sehingga, wajar adanya jika pelaksanaan pembelajaran tatap di zona hijau dan kuning dibutuhkan pengawasan dan pengawalan ketat oleh semua pihak. Apalagi, Kemendikbud mengaku sudah menerima laporan dari berbagai daerah bahwa timbul kluster -kluster baru yang disebabkan oleh pembukaan kembali satuan pendidikan di zona kuning.

Realitas tersebut, setidaknya telah menggambarkan adanya karut-marutnya koordinasi di pusat dan daerah perihal pembukaan sekolah di daerah zona merah. Data dari laman covid19.go.id menyebutkan dari 423.492 satuan pendidikan mencakup PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, serta SLB pada 34 provinsi, total jumlah sekolah yang mendapat izin melakukan pembelajaran secara tatap muka sebanyak 185.517 satuan pendidikan atau 44%. Padahal, semestinya merujuk amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, koordinator pelaksana semua urusan pemerintahan di daerah ialah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), meski secara teknis diregulasikan kementerian sektoral, dalam hal ini Kemendikbud. Sedangkan, selajutnya implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat.

Masyhud
Pengajar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: