Khomsatun Sosialisasi Perda PKS

Khomsatun Memberikan Sosialisasi Perda

Khomsatun Memberikan Sosialisasi Perda

Gresik,Bhirawa
Keberadaan orang miskin kedepan akan bisa lebih baik, itu di sebabkan karena pemerintah kabupaten Gresik Sudah memiliki peraturan daerah ( Perda ) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (PKS), yang kemarin telah disosialisasikan oleh salah satu anggota DPRD dari Fraksi Golkar yaitu Khomsatun S.sos
Anggota dewan, telah gencar melakukan sosialisasi. Dihadiri dari berbagai lapisan masyarakat, yang jumlahnya juga mencapai ratusan. Dengan harapan, bisa di tularkan kepada masyarakat secara umum. Dalam sosialisasi tersebut, mereka sangat antusias terbukti dengan beberapa pertanyaan yang telah diajukanya. Terkait payung hukum perda tersebut, yang bisa menjamin hajat hidup kesejahteraan orang miskin.
Menurut anggota DPRD Gresik dari Fraksi Golkar Khomsatun S.Sos, peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Sebelumnya telah di godok dan di sahkan oleh anggota dewan sebelumnya, sekarang saya telah di beri mandat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Agar mereka paham dan mengerti, bahwa keberadaan orang miskin di Gresik. Mempunyai payung hukum berupa perda,  dengan sendirinya pemerintah mempunyai berkewajiban terhadap kesejahteraan hidupnya.
Perlu diketahui, penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan. Yang dilakukan pemerintah daerah dan masyarakat, dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan setiap warga negara. Yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Asas dan tujuan penyelenggaraan berdasarkan keadilan, kemanfaatan, kesetiakawanan, keterpaduan, kemitraan, keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, profesionalitas, berkelanjutan. Yang bertujuan, meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup. Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat, dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial.
Meningkatkan kesadaran kemampuan dan kepedulian masyarakat, dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan. Dan tangung jawab dan wewenang pemerintah, adalah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial minimal sebesar 10 persen dari anggaran pendapatan belanja daerah ( PAD ).
“Melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah termasuk tugas pembantuan, dalam bentuk memberikan batuan sosial dan atau hibah sebagai stimulan kepada masyakat yang menyelengarakan kesejahteraan sosial. Sehingga masyarakat miskin kedepan, bisa hidup layak dan kesenjangan sosial bisa diminimalisasi,ujarnya.
Ditambahkan Khomsatun, bahwa tugas sebagai anggota dewan adalah sebagai pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Dan  secara garis besar peraturan daerah tersebut akan mengatur berbagai hal meliputi, meliputi  asas, tujuan dan prinsip penyelenggaraan kesejahteraan sosial, wewenang dan tangung jawab pemerintah daerah, pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketentuan sosial dan penyimpangan prilaku,korban bencana, tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi dan masalah kesejahteraan sosial lainya yang perlu ditangani. [kim,adv]

Rate this article!
Tags: