KIP Dukung Pajak Capres-Cawapres Dibuka

Bambang+Widjajanto+(Wakil+Ketua+KPK)+-+Helmi+Fithriansyah+4Jakarta, Bhirawa
Komisi Informasi Pusat (KIP) mendukung data pajak dan surat pemberitahuan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dibuka.
“KIP mendukung langkah ini, capres dan cawapres berani melakukan terobosan perlu dihargai. Jika capres dan cawapres merasa tidak ada persoalan dengan harta yang dimiliki, tentu mereka tidak keberatan dengan langkah ini,” kata Komisioner KIP Rumadi di Jakarta, Senin (30/6) kemarin.
Keterbukaan data pajak tersebut penting untuk menguji komitmen capres dan cawapres untuk mewujudkan pemerintahan yang dipimpin mengedepankan transparansi dan berintegritas.
Ramadi mengatakan berdasarkan data pajak termasuk data pribadi yang kerahasiaannya dilindungi pasal 17 UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi public. Namun data tersebut dapat dipublikasikan dengan dua cara yaitu izin dari pemilik data dan kepentingan publik yang jauh lebih besar dengan data itu.
Sebagai ilustrasi, harta kekayaan pada awalnya merupakan data pribadi yang tidak bisa dipublikasikan ke sembarang orang. Tapi karena ada kepentingan yang lebih besar, semua pejabat negara harus membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang bisa diketahui publik.
“Data pajak merupakan terobosan untuk memastikan capres dan cawapres kita adalah orang-orang yang benar-benar bersih,” jelas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menantang pasangan capres dan cawapres membuka data pajak. [ant. ira]

Tags: