KKLD Komisi untuk Mengali Data Ranperda Inisiatif

9-Ahmad Nur HamimGresik,Bhirawa
Akhirnya rancangan peraturan daerah ( Ranperda ) inisiatif mulai digodok oleh DPRD, kamis 8 hingga sabtu 10 Mei. Melaksanakan kunjungan kerja luar daerah (  KKLD ), ke beberapa tempat di Jawa Timur. Hal ini dilakukan, adalah untuk mendapat informasi dan data.
Dalam KKLD, komisi A ke Kabupaten Ngawi. Membawa misi, ranperda inisiatif tentang transparasi dan partisipasi penyelenggaraan pemerintah.  Komisi B ke Kabupateen Ngawi, ranperda inisiatif tentang perindungan lahan pertanian. Komisi C ke Kota Batu, ranperda inisiatif tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Komisi D ke Kabupaten Blitar, ranperda inisiatif tentang lansia.
Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim kamis ( 8/5 )mengatakan, pelaksanaan KKLD yang dilakukan oleh komisi. Sesuai dengan jadwal, dan tidak menghamburkan anggaran di sisa masa jabatanya yang akan berakhir pada bulan Agustus nanti. Dan pembahasan ranperda inisiatif, juga sudah terjadwal dalam program legislasi daerah (  prolegdaa ) tahun 2014 ini.
Dalam prolegda 2014, ranperda inisiatif DPRD di laksakan pada dua tahap. Yang pertama pada bulan Juli hingga Agustus, sehinggi para ini siator mulai sekarang harus mengali data dan informasi yang sebanyak-banyaknya. Terhadap daerah yang sudah memberlakukan peraturan daerah ( perda ) tersebut. Ranperda yang kedua, akan dilaksanakan pada bulan November hingga Desember.
Dari ranperda inisiatif DPRD yang diajukan dalam satu tahun ini, keseluruhan jumlahnya ada 9. Kunjungan KKLD dilakukan selama tiga kali, setelah itu menyusun naska bersama tim ahi dari universitas. Sekali lagi bahwa kegiatan ini, didasarkan rencana kerja ( renja ). Bukan menghamburkan uang, karena masa sisa jabatan kita.”Ungkapnya.
Sementara Ir Abdul Hamid ketua komisi C mengatakan, bahwa KKLD ke Kota Batu adalah terkait  dengan ranperda inisiatif tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Karena di Kota Batu, sudah memberlakukan perda ini tahun 2011. “Kita akan belajar dari mulai data naskahnya, hingga plaksanaanya. Pasalnya Gresik, adalah daerah industri dan daerah pesisir. Jadi perlu penataan lingkungan, yang harus di atur dengan perda sebagai dasar acuanya.
Harapanya nanti, perda ini akan mengatur menata taman kota yang sekarang masih semrawuut. Karena taman-taman hijau yang ada, belum bisa berfungsi sebagai mana mestinya. Dan dengaan tumbuhnya industri, masih banyak yang mengindahkan atau tidak ada ruang terbuka hijaunya. Kalau ada, hanya satu kawasan tertentu saja.
Ditambahkan ketua komisi C Ir Abdul Hamid, nanti perusahaan mulai depan perusahaan seperti pagarnya harus ditata. Tidak monoton seperti sekarang, dan di depanya di tumbuhi warung. Jadi penghijauanya tidak ada, pelaksanaanya nanti pemerintaah bisa kerja sama dengan CSR perusahaan. Yang selama ini, belum tersentuh maksimmal khusus untuk penghijauan. [kim*]

Keterangan Foto : Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim. [kim/bhirawa]

Tags: