KLHK dan Komisi IV DPR RI Sosialisasikan Penanganan Limbah Covid-19

KLHK-Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin berikan sosialisasi. [wiwit agus pribadi/bhirawa]

Probolinggo, Bhirawa
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia bersama Komisi IV DPR RI memberikan sosialisasi penanganan limbah infeksius Corona Virus Disease (COVID-19) pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Kabupaten Probolinggo.
Karena masih dalam suasana pandemi COVID-19, maka sosialisasi ini dilakukan secara online yang diikuti oleh segenap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo serta jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo serta RSUD Tongas sebagai rumah sakit rujukan Kabupaten Probolinggo.
Peserta sosialisasi penanganan limbah infeksius COVID-19 pada fasyankes di Kabupaten Probolinggo ini terbagi dalam beberapa titik. Yakni, Kantor KLHK RI, Pendopo Kabupaten Probolinggo, Kantor Bupati Probolinggo, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup serta RSUD Tongas.
Sosialisasi penanganan limbah infeksius COVID-19 bagi fasyankes di Kabupaten Probolinggo yang dibuka oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Drs. H. Hasan Aminuddin, M.Si dan disaksikan oleh Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 KLHK RI Rosa Vivien Ratnawati.
Dalam kesempatan tersebut Hasan Aminuddin menyerahkan bantuan dari KLHK RI kepada Rumah Sakit Rujukan COVID-19 Kabupaten Probolinggo RSUD Tongas.
Serta penyampaian materi penjelasan penanganan limbah infeksius COVID-19 pada fasyankes oleh Direktur Pengelolaan B3 KLHK RI Yun Insiani dan paparan ringkas pengelolaan limbah B3 infeksius COVID-19 oleh Kepala DLH Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari.
Hasan Aminuddin, Selasa 9/6/2020 menyampaikan dalam konteks penanganan pandemi COVID-19, aspek kebersihan menjadi satu hal yang mutlak untuk diterapkan secara masif untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 sebagaimana yang telah tertuang dalam protokol kesehatan saat ini.
“Namun demikian, tidak cukup dengan menjaga kebersihan diri tetapi juga kebersihan lingkungan tetap terjaga melalui pengelolaan sampah dan limbah secara baik,” katanya.
Menurut Hasan, sampah dan limbah di saat kondisi normal sudah menjadi permasalahanan yang cukup krusial, apalagi di masa pandemi saat ini.
Sampah domestik yang sebelumnya pengelolaannya mengacu kepada Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dapat berubah menjadi infeksius sampah terkontaminasi COVID-19 jika bersumber dari lokasi yang terdapat ODP, PDP atau positif COVID-19.
“Hal ini kemudian dikategorikan menjadi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tentunya, penanganannya akan berbeda dan jauh lebih ketat. Sehingga dapat dipastikan bahwa peningkatan jumlah limbah B3 berbanding lurus dengan peningkatan sebaran COVID-19,” jelasnya.
Di sisi lain jelas Hasan, ketersedian sarana pengelolaan limbah B3 masih jauh dari yang diharapkan baik dalam hal kapasitas maupun pemenuhan ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
Banyak rumah sakit di daerah yang belum memiliki incenerator yang secara teknis memenuhi standar yang dipersyaratkan. Sedangkan perusahaan pengelola limbah B3 medis juga sangat terbatas.
“Di Jawa Timur saja, hanya ada satu perusahaan pengelola limbah B3 medis yaitu PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA). Ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi kita semua. Untuk itu, kegiatan sosialisasi ini merupakan momentum yang sangat tepat untuk menggagas, memperkuat kerjasama serta membangun kesadaran bersama untuk penanganan limbah B3 infeksius yang dihasilkan,” pungkasnya.
Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 KLHK RI Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan dengan wabah COVID-19 ada hal yang lain yang harus diperhatikan yaitu limbah dari pasien positif COVID-19.
“Pada kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih karena dalam rapat kerja dengan KLHK RI, Komisi IV DPR RI tidak henti-hentinya memberikan perhatian pada limbah medis yang dihasilkan dari pasien COVID-19. Kami kemudian bisa membagi sarana prasarana limbah infeksius,” ujarnya.
Vivien menegaskan KLHK RI kemudian menindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2020 terkait Penanganan Limbah Infeksius COVID-19 dan Sampah. Dalam SE ini ada 3 kelompok yang berperan penting diantaranya masyarakat, perusahaan dan pengangkut limbah infeksius COVID-19.
“Saat ini masyarakat tetap memakai masker dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi sekarang sedang persiapan new normal, sehingga masker menjadi kebutuhan kita sehari-hari. Kepada masyarakat sebaiknya masker yang bisa dipakai ulang dan jangan sekali pakai. Jangan sampai sampah bertambah,” pintanya.
Menurut Vivien, pengangkut limbah infeksius COVID-19 diminta untuk menjalankan aktifitasnya, sebab jika tidak maka limbah infeksius itu akan menjadi sumber penularan baru. Kenaikan jumlah masker medis dan infeksius ini mencapai 30%.
“Kami berharap bahwa jumlah angka COVID-19 tidak meningkat kembali. Karena kalau sampai meningkat, maka meningkat pula limbah B3. Semoga kegiatan ini dapat berguna dan dapat diterapkan di Kabupaten Probolinggo,” harapnya.
Direktur RSUD Tongas dr. Hariawan Dwi Tamtama menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen disamping rumah sakit memberikan pelayanan penanganan dan perawatan COVID-19, pihaknya terus berkomitmen dalam pengendalian dan pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, tambahnya. [wap]

Tags: