Komisi A dan Pimpinan DPRD Sidoarjo Terkesan Saling Lepas Tangan

foto ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Rekomendasi Komisi A DPRD yang meminta Pemkab Sidoarjo menghentikan sementara pembangunan kawasan industri Sun City Biz di Porong, berbuntut panjang.
Komisi A dan pimpinan DPRD Sidoarjo saling lepas tangan tentang nasib rekomendasi yang dikeluarkan setahun lalu. Rekomendasi komisi A diserahkan ke Ketua DPRD untuk diteruskan kepada Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Dalam surat rekomendasi itu, Komisi A mendesak pembangunan kawasan industri di Jl Raya Arteri Porong dihentikan dulu. Dengan meminta pengelola kawasan mengurus persyaratan Izin dan Amndal Lalinnya terlebih dulu.
H Kusman, anggota Komisi A, mengaku tugas komisi A sudah selesai dengan terbitnya rekomendasi itu. ”Artinya Komisi tidak boleh secara langsung mengirim surat rekomendasi ke bupati, tahapannya harus melalui pimpinan DPRD dulu. Makanya kita menunggu pimpinan DPRD, apakah surat itu sudah dikirim ke bupati, atau belum,” tanyanya.
Karena sampai detik ini pembangunan kawasan industri yang diduga melanggar Amndal Lalin itu masih berjalan seperti biasa. Rekomendasi komisi A dikeluarkan karena terjadi pelanggaran berat atas pembangunan kawasan industri di Porong. Kawasan Porong belum ditetapkan sebagai kawasan kuning (bisnis). Di Perda RDTRK baru ada enam kecamatan yang sudah ada penetapannya yakni Candi, Sidoarjo Kota, Waru, Wonoayu, Balongbendo, Prambon. Da justru kawasan Porong tempat kawasan industri Sun City Biz, dinyatakan kawasan merah karena lokasinya tidak jauh dari semburan lumpur Lapindo.
Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan, saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima surat rekomendasi komisi A tentang Sun City Biz. Tetapi surat itu dikembalikan. ”Saya minta redaksinya diperbaiki dulu. Masak anggota komisi A tidak tahu surat itu saya kembalikan,” ujarnya. Dan ditunggu sampai sekarang, komisi A belum memperbaiki surat rekomendasi itu.
Sedangkan Kusman menanyakan, rekomendasi itu dikembalikan kepada siapa, pimpinan komisi juga tidak mengetahui soal itu. ”Disebutkan saja, kepada siapa Mas Wawan (ketua dewan) mengembalikan surat itu,” ujarnya.
Anggota komisi A dari FKB, Ainun Jariah, juga mengaku tidak tahu keberadaan surat rekomendasi yang dikembalikan itu. Bahkan Ketua Komisi A, Taufiqulbar, saat ditanya perihal surat itu juga tidak tahu. ”Saya tidak tahu surat itu diserahkan kepada siapa,” ujarnya. [hds]

Tags: