Komisi A Minta Pemkot Tegas Masalah Bangli

20- foto- bangunan liar yang ada di Jalan Setail akan ditertibkanDPRD Surabaya,Bhirawa
Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menindak tegas banyaknya penyewa atau pengguna tanah yang menempati Bangunan Liar (Bangli) di kawasan Surabaya yang berdiri diatas tanah aset milik Pemkot, untuk dijadikan bisnis atau usaha bagi para investor.
Sebab, tidak sedikit penyewa yang tidak segera meninggalkan tempat tersebut walaupun izin keberadaanya sudah selesai. Pasalnya tanah tersebut akan difungsikan kembali oleh pemkot untuk branggang (saluran drainase air) dan mengantisipasi jika di area tersebut terjadi kebakaran.
Anggota komisi A DPRD Kota Surabaya, Erik Tahalele mengatakan, agar pemkot bertindak tegas dengan memberikan Surat Peringatan (SP) kepada penyewa supaya segera meninggalkan tempat yang rencananya akan dikembalikan fungsi sebagai brandgang.
“Saya kan berharap agar penyewa mengembalikan tanah aset kota, tapiĀ  keliatanya pemerintah sendiri masih menunggu. Semestinya pemerintah mengeluarkan SP lagi, agar branggang itu dikembalikan seperti semula. Kalau pendapat saya, bangunan itu harus segera dibongkar jangan jadi ngambang, pemerintah harus tegas,” tegasnya, Rabu (20/8).
Tidak jauh beda seperti Erik, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Tri Didik Adiono menghimbau supaya pemkot segera mengkordinasikan kepada dinas terkait tentang permasalahan bangli ini. Dan segera memberikan SP kepada seluruh penyewa yang tidak mempunyai izin agar meninggalkan tanah milik aset pemkot Surabaya.
“Tolong disampaikan kepada penyewa kalau memang izinya sudah habis, ya segera meninggalkan tempat itu. Sebelum satpol PP turun langsung kesana untuk membersihkan secara paksa. Saya juga menghimbau kepada dinas unruk mengirim kembali SP kepada penyewa, agar segera mengembalikan aset pemerintah kota untuk dijadikan fungsinya seperti semula,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan, Eko Mardijianto mengatakan, akan segera menindak lanjuti permasalahan ini dan melakukan kordinasi dengan dinas PU untuk menindak tegas penyewa jika ternyata izin keberadaan sudah selesai.
“Nanti kami kordinasikan dulu dengan dinas – dinas agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan. Kami juga akan menanyakan kelengkapan surat izin kepada pengguna atau penyewa. Jika mereka tidak bisa menunjukan surat izin kami akan segera menindaknya,” ungkapnya. [gat]

Tags: