Komisi B Segera Gelar Hearing Visi dan Misi Plt Dirut RPH

Anugrah Ariyadi SH

DPRD Surabaya, Bhirawa
Mundurnya Teguh Prihandoko dari jabatan Dirut Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, spontan ditindaklanjuti Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan menunjuk Direktur Jasa Niaga Bela Bima sebagai Plt Dirut RPH.
Menanggapi pengangkatan Bela Bima sebagai Plt Dirut RPH yang baru, Wakil Ketua Komisi B Anugrah Ariyadi mengatakan jika hal itu menjadi hak prerogatif Wali Kota Surabaya
”Siapapun yang ditunjuk jadi Plt Dirut, baik dari internal maupun eksternal, itu menjadi hak prerogatif Wali Kota Surabaya,” ucapnya, Senin (4/2).
Menurut politisi PDIP ini, ditunjuknya salah satu direktur RPH untuk menempati posisi Dirut, kemungkinan dinilai lebih mengerti permasalahan di dalam.
”Harapannya, penunjukan Bela Bima ini RPH segera bisa keluar dari kemelut panjang,” tandasnya.
Namun, Anugrah menegaskan jika pihaknya (Komisi B DPRD Surabaya) masih perlu mengetahui secara jelas soal misi dan visi Plt Dirut yang baru.
“Untuk itu, Komisi B akan menggelar hearing untuk dimintai penjelasan, agar kami juga mengetahui, kemana arah kebijakannya,” tuturnya.
Dikonfirmasi wartawan, Bela Bima mengaku jika pengangkatannya sebagai Plt Dirut RPH diterimanya sejak, Kamis (31/1). ”Sejak Kamis kemarin,” jawabnya saat ditanya apakah benar jika dirinya telah ditunjuk Wali Kota Surabaya menggantikan Teguh Prihandoko.
Namun Bela mengatakan jika dirinya masih belum bisa banyak bicara ke media terkait pengangkatannya sebagai Dirut, karena masih fokus ke pembenahan.
”Programnya gak bisa saya jelaskan di WA, untuk sementara ini saya tak mau banyak bicara ke media dulu dan fokus pembenahan,” pungkasnya.
Sebelumnya Komisi B menggelar hearing yang membahas soal mundurnya Dirut PD RPH Teguh Prihandoko karena konflik internal. Dalam hearing tersebut Komisi B mendesak Pemkot Surabaya untuk memecat juga dua direktur PD RPH lain yang juga terlibat konflik, yaitu Direktur Jasa dan Niaga serta Direktur Keuangan PD RPH.
Konflik antar jajaran direksi PD RPH Surabaya yang berbuntut mundurnya Dirut RPH Surabaya Teguh Prihandoko disikapi serius oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Ria Pattiselano dalam rapat tersebut. Ia mengatakan direksi perusahaan adalah kesatuan yang kolegtif kolegial. Jadi Rio Patiselano menegaskan kalau seluruh direksi PD RPH harus mundur tidak hanya Dirutnya saja.
Sejak awal Komisi B sudah menduga adanya hubungan yang tidak harmonis antar jajaran direksi PD RPH. Rio menjelaskan kalau mundurnya Dirut RPH Teguh Prihandoko menyusul diterimanya 3 kali surat dari Gubernur yang tidak disikapi oleh jajaran direksi.
Rio juga meminta agar Perda BUMD Kota Surabaya direvisi. Sehingga Pemkot Surabaya punya wewenang untuk terlibat dalam menata BUMD. Misalnya melakukan pemberhentian terhadap Dirut. Dengan revisi itu pemkot bisa menata BUMD lebih baik untuk kepentingan bersama. [dre]

Tags: