Komisi C Dukung Perubahan Status Bank Jatim Menjadi PT

DPRD JatimDPRD Jatim, bhirawa
Pengubahan  bentuk badan hukum Bank Jatim dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) mendapat dukungan penuh dati Dewan. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan dasar hukum bagi Bank Jatim untuk melakukan pemisahan (spin off) terhadap unit usaha syariahnya.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Gianto sangat mendukung perubahan status Bank Jatim ini menjadi PT agar lebih berkembang. “Dewan berharap penetapan Perda ini bisa memberikan kontribusi yang nyata bagi pembangunan dan kehidupan masyarakat,” kata Gianto, Minggu (21/8),
Sementra Dirut Bank Jatim, Soeroso yakin peluang Bank Jatim Syariah akan sangat besar.  “Kita ini hidup harus bersaing. Kalau tidak ada persaingan, tidak ada inovasi. Persaingan sinergitas, persaingan yang duduk bersanding. mengapa tidak,” terang dia.
Sementara itu, Gubernur Soekarwo, menerangkan bahwa dengan ditetapkannya Perda ini telah? memberikan dasar hukum bagi PT Bank Jatim untuk melakukan? pemisahan (spin off) terhadap UUS.  Maka dalam? pelaksanaannya nanti harus benar-benar dicari jalan yang paling tepat? sesuai dengan koridor hukum yang ada serta dengan tetap memperhatikan? kemampuan keuangan mengingat persyaratan pemisahan UUS dari bank induknya menjadi Bank Umum Syariah cukup berat?.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Peraturan Bank Indonesia Nomor? 1110/PBI/2009 yang menyebutkan bahwa Modal Disetor Bank Umum? Syariah hasil pemisahan paling sedikit Rp500 miliar dan modal tersebut? wajib ditingkatkan secara bertahap paling sedikit Rp1 triliun yang harus? sudah dipenuhi paling lambat 10 tahun setelah izin Bank Umum Syariah? diberikan oleh Bank Indonesia?,” papar Pakde Karwo.
Ditambahkan, Perda ini juga menjadi dasar hukum bagi perubahan modal dasar? PT Bank Jatim yang semula ditetapkan sebesar Rp300 miliar menjadi Rp9 triliun, juga memberikan kewenangan bagi PT Bank Jatim untuk? dapat mendirikan anak perusahaan sebagai sarana pengembangan usaha?.
Perda ini juga melakukan koreksi terhadap komposisi kepemilikan saham? yang wajib dimiliki oleh Pemprov Jatim  agar tetap? menjadi pemegang saham mayoritas?.
Perda ini benar-benar mendasari operasionalisasi PT Bank Jatim agar semakin tumbuh dan berkembang serta benar-benar dapat? menjadi Regional Champion Bank sebagaimana yang diharapkan oleh? Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Diberitakan sebelumnya, kepastian status Bank Jatim menjadi perseroan terbatas ada  dalam Rapat Paripurna Penetapan Perda tentang Perubahahan atas Perda Nomor 1/1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jatim (Bank Jatim) dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. [Cty]

Tags: