Komisi C Minta Lurah TOW Jangan Berkelit Soal Perusahaan Batu Bara Tak Berizin

DPRD Surabaya, Bhirawa
Pasca hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya Jumat pekan lalu (12/7) soal dampak lingkungan udara bagi warga akibat timbunan batu bara di wilayah Tambak Osowilangon, diketahui ada enam perusahaan batu bara yang belum mengantongi izin operasional.
Ketika dikonfirmasi soal keberadaan perusahaan batu bara di wilayahnya, Lurah Tambak Osowilangon Agus Edhie justru sama sekali tidak mengetahui keberadaan alamat enam kantor perusahaan batu bara yang belum berizin.
Saat dikonfirmasi soal pengakuan Lurah Agus Edhie ini, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri menegaskan, bahwa Lurah Tambak Osowilangon, Agus Edhie jangan coba-coba berkelit atas perusahaan batu bara yang tidak memiliki izin di wilayah Tambak Osowilangon.
”Kok bisa seorang Lurah tidak mengetahui persil diwilayahnya atas perusahaan batu bara yang tidak berizin, payah itu namanya kinerja Lurahnya,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya Selasa (16/7).
Ia menambahkan, sejak hearing Jumat pekan lalu (12/7), Komisi C memerintahkan Camat Benowo, Lurah Tambak Osowilangon bersama Satpol PP nya agar dalam sepekan ini melakukan inventarisir, terhadap keberadaan alamat perusahaan batu bara yang belum punya izin dari Pemkot Surabaya.
”Padahal ini menyangkut lingkungan udara akibat timbunan batu bara, dimana jika musim panan akan menguap asap batu bara dan pasti mencemari lingkungan, kasihan kan warga Tambak Osowilangon.” terangnya.
Syaifuddin Zuhri menekankan, bahwa Camat dan Lurah di Surabaya harusnya mengikuti apa yang menjadi tekad, rencana, tanggung jawab yang disampaikan oleh Wali Kota ternyata tidak dipahami oleh jajarannya. Terutama dalam kaitan pemerintahan yang paling bawah itu adalah Lurah.
Maka, tambah Syaifuddin Zuhri, Lurah harus melaporkan setiap perizinan, pelayanan, lingkungan, administrasi, khususnya pengusaha batu bara yang nakal ini sangat merugikan pemerintah dalam menegakkan sebuah aturan.
“Perizinan itu arahnya ke pendapatan, jika perusahaan tidak ada izinnya maka jelas merugikan Pemkot Surabaya, maka Lurah harus tegas,” tegasnya. [dre]

Tags: