Komisi E Minta Disnakertransduk Jatim Mediasi Penyelesaian PT Ispatindo dan FSPMI

DPRD JatimSurabaya, Bhirawa
Komisi E DPRD Jatim akhirnya melaksanakan inspeksi mendadak ke PT Ispatindo, menyusul keluhan 40 karyawan kontrak yang tidak lagi diperpanjang masa kerjanya. Hasilnya, Komisi E meminta Disnaker Jatim memediasi masalah ini, dan ada temuan dugaan pelanggaran.
Direktur Complaince Ispatindo Nur Sahidah, mengakui 40 orang tenaga kontrak atau  Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) itu sudah habis masa kerjanya. “Nah, para karyawan itu juga telah mendapatkan tali asih sebesar satu kali gaji. Dan sebagian dari mereka sekarang sudah mendapat pekerjaan di tempat lain,” kata Nur Sahidah, Kamis (23/6).
Lebih lanjut, Nur Sahidah, menjelaskan kondisi PT Ispatindo yang terpaksa melakukan pengurangan tenaga kerja. Sejak pertengahan 2014, produsi turun hingga 10%. Bahkan kalau kini masih melakukan produksi hanya untuk menjaga agar mesin bekerja dengan baik, sebab jika dibiarkan mesin akan rusak.
“Dengan kondisi ini, banyak pengurangan. Baik yang PKWT dan yang jelang pensiun. PKWT tidak bisa diangkat lagi. Dulu kami punya 800 tenaga kerja, dan sekarang tinggal 500 orang. Nah, kondisi ini sudah disampaikan pada PKWT dan mereka paham. Bahkan sempat digelar perpisahan dengan pemberian tali asih. Sekarang, dari 40 orang itu tinggal 3 orang yang belum dapat tali asih karena disesuaikan masa kerjanya habis,” papar Nur Sahidah.
Sedangkan, Ketua SPSI Ispatindo Yusak memberi keterangan yang berbeda. Menurutnya, setelah habis masa kerja, 40 orang itu akan dipekerjakan lagi setelah break satu bulan. Keempat puluh pekerja itu juga tiga tahun berstatus tenaga kontrak namun belum diangkat jadi karyawan.
“Tali asih itu agar tidak cari kerja di luar, dan satu bulan lagi direkrurt lagi. Tapi ternyata tidak diangkat,” kata Yusak.
Sementara itu, anggota Komisi E Suli Daim mensinyalir terjadi pelanggaran yang dilakukan PT Ispatindo.
“Seharusnya sesuai undang-undang, tenaga kontrak yang sudah bekerja dua tahun, harus diangkat jadi karyawan. Namun di sini ada dugaan “dimainkan”, jadi tidak juga diangkat. Ada yang diberhentikan sebulan, dan dipekerjakan tetap sebagai tenaga kontrak,” kata Suli Daim.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, politisi PAN ini meminta agar Disnaker Jatim memediasi masalah ini.
Hal senada ditegaskan oleh anggota Komisi E lainnya, Agatha. “Ini semacam modus. PKWT seharusnya 2 tahun diangkat. Tapi dalam kasus ini ada pemberhentian, dan jika dipekerjakan lagi kembali tenaga kontrak.  Itu berarti pelanggaran undang-undang,” tandas politisi PDI Perjuangan ini. [Cty]

Tags: