Komisi I DPRD Situbondo Buat Perda Penanggulangan Prostitusi

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, Hadi Prianto,

DPRD Situbondo, Bhirawa.
Jajaran Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo saat ini sedang membahas Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Penanggulangan Prostitusi.

Langkah yang digagas Komisi I itu melibatkan sejumlah elemen terkait diantaranya jajaran Satpol PP Pemkab Situbondo. Langkah itu digelar di ruangan Komisi I DPRD Situbondo, di Jalan Kenangan Nomor 1 Situbondo.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Priyanto, sebenarnya Pemerintah Kabupaten Situbondo telah memiliki Perda Nomor 27 tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran. Namun, dalam Perda tersebut prinsipnya hanya mengatur tentang larangan prostitusi saja.

“Dalam Perda yang sedang dibahas sekarang lebih dipertegas lagi terkait pelarangan prostitusi di Situbondo,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Masih kata Hadi Prianto, dalam Perda 27 nanti akan dicabut dan selanjutnya akan digantikan dengan Perda penanggulangan prostitusi yang kini intens di bahas oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Situbondo.

Lebih lanjut Hadi mamaparkan, dalam Perda inisiatif itu terdapat pasal yang menarik, terkait upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo dalam pemberantasan prostitusi. “Jadi, point pentingnya dalam perda yang sedang di bahas ini yaitu dalam huruf (a), menutup tempat pelacuran,” tambah Hadi.

Selanjutnya, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo itu menerangkan, setelah Pemkab Situbondo melakukan penutupan harus melakukan rehabilitasi serta melakukan fasilitasi terhadap pelaku pelacuran.

Baik itu memberikan pekerjaan wirausaha dan lapangan kerja yang lain. Selain itu, sambung Hadi, di Kabupaten Situbondo sendiri ada Eks Lokalisasi Gunung Sampan (GS) yang diduga hingga kini masih beroperasi.

“Maka dari itu kami (Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo) memerintahkan melalui Perda ini, agar tempat prostitusi untuk ditutup. Setelah penutupan, pemerintah daerah harus memberikan rehabilitasi dan memberikan lapangan pekerjaan,” papar Hadi.

Terakhir, sambung Hadi, perda penanggulangan prostitusi tidak hanya konsentrasi untuk penutupan tempat prostitusi serta melarang pelacuran, akan tetapi juga harus memberikan solusi yang harus dilakukan oleh Pemkab Situbondo.

“Sasarannya juga kepada mucikari dan para pekerja seks komersial harus dicarikan solusi. Selain itu kami juga konsen untuk memberantas dugaan prostitusi online. Ini semuanya masih kami bahas secara intensif,” pungkas Hadi. [awi.dre]

Tags: