Komisi II Kawal Proyek Revitalisasi Pasar Padangan Senilai Rp7,3 M

Komisi II DPRD Kab Mojokerto melakukan Sidak proyek revitalisasi Pasar Padangan. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Komisi II DPRD Kab Mojokerto mengawal intens proyek revitalisasi Pasar Padangan, Kec Gedeg, Kab Mojokerto yang menyedot anggaran Rp7,3 miliar. Langkah ini dilakukan  komisi yang membidangi pembangunan ini diantaranya dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak ) terkait pembangunan Pasar Padangan yan dipimpin Ketua Komisi II, H Winajat SH.
Ketua Komisi II DPRD Kab Mojokerto yang merupakan politisi Partai Golkar ini menyebut  jika Sidak dilakukan, untuk klarifikasi terkait anggaran yang diperoleh dari dana pusat STP (Satuan Tugas Pendampingan) Rp6 miliar, maupun dana dari provinsi DAK (dana alokasi khusus) sejumlah Rp1,3 miliar, kedua anggaran dengan total Rp7,3 miliar itu hendaknya direncanakan dari awal dan dialokasikan untuk pembangunan pasar Padangan.
Sekretaris Komisi II, Kurniawan Eka Nugraha, menambahkan, Sidak juga untuk meluruskan terkait anggaran yang diserap Disperindag untuk revitalisasi Pasar Padangan baik dari APBN maupun APBD Provinsi  jangan sampai salah penggunaannya.
”Disperindag sebagai pengguna anggaran kami ajak untuk melakukan rapat kordinasi sebelum proyek pembangunan pasar tersebut selesai dilakukan,” tambah politikus asal PKS ini.
Ditambahkan Eka, sebelumnya pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan kementerian bahwa Kab Mojokerto melalui Disperindag telah mendapat anggaran APBN diperuntukkan proyek revitalisasi Pasar Padangan sejumlah Rp6 miliar, tak hanya itu melalui APBD Provinsi juga mengalokasikan anggaran sejumlah Rp1,3 miliar.
Sesuai petunjuk dari kementerian, lanjut Eka, jangan sampai terjadi duble anggaran artinya dalam satu titik proyek terjadi dua anggaran yang dialokasikan.
”Model seperti ini dilarang, begitu juga soal pengajuan anggaran pasar Desa, sebelumnya harus sudah ada embrio di lokasi itu kalau ada pasar desa yang perlu di rivitalisasi, hal-hal seperti ini yang perlu kita komunikasikan dengan Disperindag supaya tidak terjadi kesalahan,” pungkas Eka. [kar]

Tags: