Komisi II KKLD ke Kabupaten Pati Jawa Tengah

Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saida

(Mencari Bahan Pembanding untuk Revisi Perda Kab Gresik)
Gresik, Bhirawa
Guna melakukan revisi peraturan daerah (Perda), Komisi II DPRD Kab Gesik. Saat melakukan Kunjungan Kerja Luar Daerah (KKLD), ke Kab Pati, Jawa Tengah. Guna mencari bahan dan materi pembanding, terkait aturan yang sudah diberlakukan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saida, Perda yang akan direvisi oleh Komisi II DPRD Gresik ini, terkait dengan Perda Nomor 8 tahun 2012, tentang penanaman modal di Kab Gresik. Sebab izin satu pintu yang selama ini dilakukan, masih banyak kendala. Sehingga tiap tahun menyisahkan banyak tangungan yang jumlahnya mencapai ratusan berkas.
”Kita harus merevisi Perda itu, agar diperizinan ada perbaikan. Ini dilakukan untuk memancing para infestor agar bisa menanamkan modalnya. Sebab investasi dibutuhkan daerah, selain untuk mengerakkan ekonomi masyarakat juga bisa menambah lapangan pekerjaan.” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Sekretaris Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiyana, dalam proses izin seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai dengan SOP (Standart Operating Prosedur). Dalam prosesnya, kalau ada kendala, apakah pada tata ruang atau persyaratan lainya. Tidak bisa diproses, pemohon lansung dikasih surat resmi.
Proses perizinan cepat, sebab dimonitor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan adanya tunggakan di tahun yang lalu, segera dilakukan sehingga tidak menumpuk. ”Kami berharap dengan perbaikan revisi Perda nanti, proses perizinan di Gresik bisa cepat,” ungkapnya.
Ditambahkan Ruspandi Sunaryo, dalam proses izin di Kab Pati. Tidak ada Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), langsung izin lokasi sehingga memotong satu persyaratan. [kim.adv]

Tags: