Komisi III DPR RI Kawal Kematian Imron

17-komisi III-hds-2Sidoarjo-Bhirawa
Meninggalnya Imron Zainudin di Polsek Sukodono mengundang kedatangan anggota Komisi lll DPR RI setelah menindaklanjuti laporan kuasa hukum korban tentang kematian misterius Imron.
Wakil ketua komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa yang memimpin rombongan wakil rakyat telah menjalin kesepakatan untuk mendalami kasus ini dengan Kapolda Jatim.
Kesepakatan itu dibuat setlah dilakukan audensi dan dialog dengan Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf, Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono dan jajaran perwira Polda Jatim serta Polres Sidoarjo di gedung Bhara Daksa Mapolres Sidoarjo, Sabtu (15/1/2014).
Komisi lll DPR RI akan terus melakukan pemantauan atau mengawal kasus yang menghebohkan kawasan Sukodono ini sampai tuntas. “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ucap Desmond. Dalam kasus ini, tim bersama dengan Polda Jatim bersepakat kalau kasus ini perlu pendalaman untukĀ  jalan keluar yang terbaik. Karena aparat kepolisian berjanji akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Kasus didalami secara seksama, dan jangan sampai nanti ada salah persepsi dalam penanganannya,” tukasnya.
Desmond meminta semuanya harus sabar menunggu hasil pendalaman dan penanganan yang sedang dilakukan oleh aparat ini. Ia tidak sepakat kalau kasus ini dikatakan prosesnya lambat. Karena butuh kecermatan dan ketelitian dalam mengungkap kasus kematian Imron ini.
Sementara Adies Kadir anggota Tim Komisi III DPR RI lainnya juga berpendapat sama. Penanganan kasus ini perlu dilakukan secara kehati-hatian agar tidak muncul kesalahan dalam pengungkapannya.
“Ini tak lain agar tidak ada salah aturan atau melanggar kode etik yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani hingga mengungkap kasus,” kata mantan anggota DPRD Surabaya ini.
Kuasa hukum almarhum M Imron Zainuddin, 28, M Soleh dan pihak keluarga merasa lega setelah mendapat salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan korban sebelum ditemukan tewas di tahanan Polsek Sukodono, Kamis (13/11).
BAP yang dianggap sebagai ‘kunci’ ini diperoleh kuasa hukum setelah bertemu Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono SIK di ruangannya. Dalam pertemuan yang berlangsung pukul 12.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB juga kelihatan istri almarhum Lisa Fauzizah, orangtua almarhum, Ny Asminah, Kades Kebonagung Achmad Awaludin dan tokoh masyarakat Kebonagung.
Menurut M Soleh, pertemuan dengan kapolres sebenarnya untuk minta tiga hal. Yakni minta salinan BAP, dipertemukan 3 tahanan Polsek Sukodono yang saat itu berada di tahanan dan cerita saat penangkapan kliennya hingga meninggal dunia di tahanan.
BAP yang sudah ada di tangan kuasa hukum akan diteliti oleh pihak keluarga. Apakah tanda tangan Imron itu sama dengan yang ada di KTP atau surat penting lainnya. “Kami juga disarankan Kapolres apabila tidak puas dengan itu dipersilakan meneliti di Labfor agar biar sama-sama enak,” tukas Soleh.
Soleh menduga, seseorang yang dijadikan tersangka biasanya tidak langsung diperiksa apalagi kondisinya malam hari dan Imron mengalami kesakitan setelah beberapa kali dipukul oknum polisi di arena pameran. “Makanya BAP yang sudah ditandatangani korban yang kami kejar,” jelasnya.
Soleh lantas menceritakan, permintaan kedua yakni dipertemukan dengan 3 tahanan juga dipenuhi. Sesuai cerita 3 tahanan Polsek Sukodono yang dipertemukan dengan rombongan tidak ada suara penyiksaan atau suara teriakan mengaduh kesakitan selama di Mapolsek. Hanya saja, terdengar suara cek cok mulut terkait tawuran di arena pameran. “Meski ada cerita seperti itu kami tidak langsung percaya, ya bisa saja ada hal yang ditutupi,” paparnya.
Tiga nama tahanan yang sudah ditulis itu akan dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Biar LPSK yang turun untuk melakukan investigasi apakah benar seperti itu,” ungkapnya.
Terkait cerita dibalik penangkapan Imron oleh pihak kepolisian, Soleh justru meragukan. Karena beberapa saksi yang ada di lapangan mengetahui jika korban mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian. “Hasil outopsi kan jelas ada tindak kekerasan dan mengalami lebam hingga bagian dalam,” urainya.
Dalam kesempatan itu, Soleh bersama kuasa hukum lainnya Abdul Goni juga minta segera dilakukan penetapan tersangka. Karena kasus yang ada sudah jelas ada hasil outopsi dan keterangan saksi. “Kami minta agar segera ada tersangkan dalam kasus Imron ini,” paparnya.
Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono, mempersilakan pihak keluarga jika tidak puas dengan hasil outopsi yang sudah ada juga dipersilakan untuk mencari pembanding di rumah sakit lain. “Kan biar sama-sama enak dan terbuka,” tegasnya.
Dalam kasus ini, kapolres minta kepada pihak desa agar tidak menutup akses jalan yang ada. Karena jalan yang ada adalah fasilitas umum dan untuk kepentingan umum. “Kami percaya kepada kades karena mereka adalah pengendali wilayah. Tapi kalau tetap menutup jalan kami yang akan bertindak karena itu melanggar hukum,” tegasnya.(hds)

Keterangan foto: Desmond dan kapolda Jatim.

Tags: