Komisi KKLD Guna Pemenuhan Data Raperda Hak Inisiatif

Gresik, Bhirawa
Guna memenuhi naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkan melalui hak inisiatif, Komisi DPRD Kab Gresik kembali melakukan KKLD sebagai tambahan data, ke berbagai daerah seperti Pemkab Sukoharjo, DPRD Kota Semarang dan Surakarta.
Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saida, KKLD Komisi I dan IV ke Kantor Pemkab Sukoharjo. KKLD ini untuk studi banding terkait penanggulangan kebakaran dan pola penganggaran bidang sosial, ternyata menjadi program ungggulan bupati. Dan masyarakat menerima uang santunan warga miskin sebesar Rp3 juta.
Verifikasi validasi pendataan dilakukan setiap enam bulan sekali, juga sudah ada Program E Warung. Semua perencanaan masuk E Planing dan E budgeting. Dan di RPJMN, RPJMD, RKA, KUA-PPAS semuanya sudah konek sehingga tidak ada masalah.
”Kami berharap, bisa berbuah kesejahteraan masyarakat dengan adanya payung hukum Perda nanti. Sekarang tengah disusun dan dibuat secara rinci dan detail oleh dewan melalui hak inisiatif komisi,” ujarnya.
Ditambahkan Nur Saidah yang juga politisi Partai Gerindra ini, untuk penanganan penangulangan kebakaran. Sosialisasi dimulai dari TK Paud, seperti tidak boleh bermain korek, menyalakan lilin dan bakar sembarangan. Untuk para ibu, diinggatkan dalam menyalakan kompor elpiji maupun listrik di rumah. Dan yang memberi penyuluhan adalah dari BPBD, langsung jemput bola terjun ke rumah masyarakat.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Gresik, Sholihuddin menambahkan, kunjungan dilakukan pada Dishub Surakarta tentang pengelolaan parkir. Penyelenggaran parkir tepi jalan umum, memakai pihak ketiga dengan sistem lelang dan penunjukkan. Dan Dishub hanya terima bersih, dengan awal melakukan uji coba valet parking di beberapa ruas dan zona.
Ternyata dari target Rp4 miliar bisa di dapat, sebab dibayar di awal tahun dengan cara dicicil per bulan sebelum tanggal 20. Penarikan parkir berbeda disesuaikan dengan titik dan zona. Potensinya ditentukan di Bulan Oktober, sebelum berlaku di Bulan Januari tahun berjalan.
”Menariknya survei potensi dikerjasamakan dengan kampus, dan Asosiasi Pengelola Parkir Swasta (Asparta). Dengan model ini, ternyata target bisa di penuhi dan tidak mbeleset,” pungkasnya.
Hal senada juga dikatakan Anggota Komisi III DPRD Gresik, Nur Hamim, bahwa KKLD Komisi ke DPRD Kota Semarang terkait penyediaan, penyerahan, pengelolahan prasarana dan utilitas perumahan. Dalam rangka pembuatan Raperda inisiatif, sebab hingga kini masih banyak perumahan yang tidak diserahkan oleh pengembang Fasum dan Fasosnya.
”Dewan selalu dibuat jujugan oleh masyarakat yang protes pada perumahanya kalau ada masalah, padahal oleh pengembang belum diserahkan kepada pemerintah. Maka nanti secara rinci akan diatur di dalam Perda soal perizinannya. Diantaranya, lahan makam, ruang terbuka hijau, lahan untuk UKM,” pungkasnya. [kim.adv]

Tags: