Komisi Pemberantasan Korupsi Temukan Barang Bukti di Rumdin Wali Kota Batu

Personel Polres Batu saat memberikan pengawalan kepada petugas KPK yang melakukan penggeledahan di Balai Kota Batu, beberapa waktu lalu.(Anas Bahtiar/ Bhirawa)

Kota Batu,Bhirawa
Melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan TPK gratifikasi di Pemkot Batu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan/ penggeledahan di rumah dinas Wali Kota Batu yang berlokasi di Jl PB Sudirman, Jumat (15/1).

Diduga pemeriksaan ini terkait transaksi jual beli tanah yang melibatkan mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Selain rumdin, KPK juga mendatangi rumah rekanan mantan wali kota yang menjadi makelar tanah dalam transaksi tersebut.

Dari penggeledahan pada dua lokasi ini, KPK telah menemukan beberapa bukti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Pemkot Batu tahun 2011 -2017. Juru bicara KPK, Ali Fikri menerangkan bahwa penyidik menemukan beberapa dokumen terkait dengan kasus TPK gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011 -2017.

“Adapun yang sudah diamankan, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan analisa. Setelahnya akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Jumat (15/1).

Berbeda dengan pemeriksaan rumdin yang berada di Kota Batu, untuk memeriksa makelar tanah dalam transaksi ini KPK harus datang ke Kota Malang. Karena makelar tanah bernama Huge ini tinggal di Kelurahan Polowijen yang masuk wilayah Kota Malang. Adapun tujuan kedatangan KPK untuk mendapatkan informasi terkait transaksi jual beli tanah yang terjadi pada periode 2011-2017.

“Iya KPK ke sini. Mereka menanyakan apakah saya dulu pernah jual tanah sekitar tahun 2015,” ujar Huge saat dikonfirmasi. Ia juga mengaku telah memberikan keterangan kepada KPK.

Huge mengatakan bahwa KPK tidak membawa dokumen apapun dari rumahnya. KPK hanya memotret bukti transaksi jual beli melalui rekening koran. “Yang difoto tadi bukti pembayaran dalam rekening koran,” jelas Huge.

Dalam keterangannya, Huge mengaku tidak pernah bertemu Eddy Rumpoko (ER). Ia juga tidak memiliki kedekatan dengan ER. Tanah yang ia jual dipromosikan lewat banner pinggir jalan.

Huge mengatakan saat itu ia menjual sebidang tanah dengan harga ratusan juta. Tanah tersebut berada di Kota Batu. Namun ia mengaku tidak bertemu dengan ER saat melakukan transaksi jual beli. Huge juga mengatakan kalau dia akan dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi.(nas)

Tags: