Komisi Pengawas Persaingan Usaha Awasi Industri Jasa ”Freight Container”

Evaluasi di kantor KPPU.[m ali/bhirwa]

Surabaya, Bhirawa
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai tanggal 5 dan 6  Desember 2018 (bertempat di Kantor Perwakilan Daerah Surabaya) menggelar sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 08/KPPU-L/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Jasa Freight Container (Uang Tambang) pada Rute Surabaya Menuju Surabaya oleh perusahaan pelayaran.
Ketua Majelis Komisi Harry Agustanto, didampingi  M Afif Hasbullah mengatakan, sebagai Anggota Majelis Komisi mengagendakan Pemeriksaan terhadap 6 (enam) saksi yaitu para pengguna jasa pengiriman barang menggunakan kapal laut dengan rute Surabaya menuju Ambon.
Perkara ini bermula dari laporan yang diterima oleh KPPU tentang adanya dugaan perjanjian penetapan harga uang tambang yang dilakukan oleh 4 (empat) pelaku usaha pelayaran dengan rute Surabaya menuju Ambon sekitar bulan Agustus 2017.
Keempat pelaku usaha yang terdiri dari PT Meratus Line, PT Pelayaran Tempuran Emas, Tbk,  PT Salam Pasific Indonesia Line, dan PT Tanto Intim Line masing-masing diduga telah membuat surat kenaikan tarif freight container dengan tanggal efektifitas yang sama.
Kenaikan tarif berkisar 100% ini diduga mengakibatkan konsumen tidak memiliki pilihan yang pada akhirnya berpengaruh pada barang-barang yang masuk ke Kota Ambon menjadi lebih mahal.
Selanjutnya Pemeriksaan Lanjutan ini akan berlangsung selama 60 hari kerja dan bilamana diperlukan dapat ditambah 30 hari kerja.(ma)

Tags: