Kompetensi ASN Perlu Dikembangkan Secara Berkelanjutan

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat memberikan sambutan Rakor Evaluasi Penyelenggaraan dan Pengembangan Diklat. Yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Ketenagakerjaan-Kemnaker, di Semarang-Jateng, Rabu (17/11).

Jakarta, Bhirawa.
Pengembangan kompetensi Aparat Sipil Negara (ASN), bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai. Sehingga bisa memenuhi kualifikasi yang di persyaratkan dan dapat memberikan sumbangsih kinerja optimal bagi organisasi. 

“ASN merupakan aset utama organisasi yang berfungsi sebagai penggerak dan penyelenggara tugas-tugas pemerintahan. Sebagai komponen kunci penggerak roda pemerintahan, kapasitas dan kompetensi ASN, perlu dikembangkan secara berkelanjutan. Untuk mendukung kinerja institusi dan pencapaian target-target prioritas pembangunan,” papar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat memberikan sambutan Rakor Evaluasi Penyelenggaraan dan Pengembangan Diklat. Yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Ketenagakerjaan-Kemnaker, di Semarang-Jateng, Rabu (17/11).

Anwar Sanusi lebih jauh mengatakan;  peningkatan kapasitas dan kompetensi ASN yang berkelanjutan, memerlukan adanya perencanaan yng strategis serta komprehensif.

Pengembangan kompetensi ASN, bertujuan untuk memastkan dan memelihara kemampuan pegawai. Sehingga memenuhi kualifikasi yng dipersyaratkan dan dapat memberikan sumbangsih kinerja optimal bagi organisasi.

Disebutkan, fenomena saat ini, masih menunjukan adanya berbagai permasalahan dalam upaya pengembangan kompetensi ASN. 
Permasalahan pertama, penyusunan kebijakan pengembangan kepegawaian saat ini belum di sasaran pada Analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Kedua, pengembangan kompetensi ASN belum mengacu pada perencanaan pembangunan. Baik tingkat nasional ataupun daerah.

Permasalahan ketiga, pada tataran organisasional, lanjutnya. Tidak adanya benang merah antara perencanaan pembangunan nasional atau daerah dengan rencana strategis pengembangan kepegawaian yang disusun. Keempat, pengembangan kompetensi hanya dianggap sebagai pendidikan dan pelatihan yng dilakukan secara klasikal. Kelima, pengembangan kompetensi dilakukan secara terpisah dengan kebijakan pola karir ASN.

“Menyikapi pertimbangan diatas, Kemnaker melalui kegiatan PPSDM Ketenagakerjaan ini, mengharapkan sinergi dan harmoni bagi ter selenggaranya pola pengembangan kompetensi ASN. Khususnya di bidang ketenag kerjaan yang lebih baik, tersistem, terprogram dan tepat sasaran,” pinta Anwar Sanusi.

PPSDM Ketenagakerjaan, lanjut Dirjen, ber komitmen menyediakan program Diklat yang terstruktur, pertimbangan demand side dan kredibel. Terstruktur, berarti adanya penyesuaian kurikulum dan metode era industri 4.0, dengan dukungan Learning Management System yang memadai. Pertimbangan sisi demand, berarti dimulai dari pondasi Analisa kebutuhan dan tidak lagi hanya suply side.

“Terakhir, kredibel. Yang berarti, lembaga dan program Diklat ya telah ter-akreditasi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), sebagai instansi Pembina pelatihan ASN,” pungkas Anwar Sanusi. (ira).

Tags: