Menaker Ida Fauziyah: BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Layanan Syariah

Menaker Ida Fauziyah

Jakarta, Bhirawa.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenagakerja (Jamsostek)dapat memberikan layanan Jamsos berbasis Syariah. Dalam menjamin perlindungan sosial masyarakat pekerja. 

“BPJS Ketenagakerjaan terus mengembang kan System jaminan sosial Nasional yang telah menghadirkan layanan Syariah Jamsostek. Khususnya di Aceh ini,” kata Menaker saat meluncurkan layanan Syariah Jamsostek di provinsi Aceh, secara virtual, Rabu (17/11).

Dikatakan, gambaran sosio-demografi penduduk inilah yang menjadi potensi bagi provinsi Aceh dalam menata dan mengembangkan layanan ekonomi Syariah secara akumulatif. Untuk dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Disebutkan, layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan, bukan menjadi program baru atau program tambahan. Melainkan sebagai pengembangan dari layanan sistem Jamsos nasional. Secara prinsip, layanan Syariah Jamsostek, tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan sistem Jamsos Nasional.

“Payung hukum, menjadi aspek penting bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan program layanan Syariah. Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan kontribusi dan peran aktif. Guna mendorong terciptanya regulasi, tentang pelaksanaan program Jamsostek berbasis Syariah,” lanjut Menaker.

Pengembangan sistem Jamsos nasional melalui layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Nya, merupakan strategi dalam memperluas cakupan kepesertaan Jamsos. Upaya ini tidak dapat terlaksana dengan baik, tanpa adanya dukungan dan kerjasama dari semua unsur masyarakat.

“Saya mengharapkan dukungan aktif atas layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan. Khusus nya dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida.

Dia meminta pada jajaran BPJS Ketenaga kerjaan, khususnya cabang provinsi Aceh, untuk dapat memberikan layanan yang optimal. Dengan menghadirkan layanan Syariah Jamsostek. Dengan tersedianya layanan Syariah Jamsostek di Aceh, diharapkan bisa menjadi acuan bagi penyelenggaraan layanan Syariah dimasa mendatang. (Ira).

Tags: