Bupati Sumenep Serahkan 200 Sertifikat Tanah Nelayan

Bupati Sumenep usai menyerahkan sertifikat tanah nelayan.

Sumenep, Bhirawa
Sebanyak 200 sertifikat tanah diserahkan oleh Bupati Sumenep, Ach. Fauzi Wongsojudo kepada nelayan di Kecamatan Dungkek. Sertifikat tanah yang diserahkan Bupati itu melalui Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SEHAT) Nelayan 2024. Pemberian sertifikat secara gratis itu dilakukan secara simbolis di Pendopo Kecamatan Dungkek.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, program Sehat tersebut bertujuan membantu legalitas lahan milik nelayan dalam rangka meningkatkan status tanahnya. Nelayan yang sudah memiliki legalitas atas tanah berupa sertifikat tersebut juga diharapkan tidak menjualnya.

Karena bisa dimanfaatkan untuk peningkatan produktifitasnya dalam usaha perikanan. “Kalau bisa tanah yang sudah disertifikat itu jangan sampai dijual. Manfaatkan untuk peningkatan usahanya dengan cara memperoleh modal usaha di perbankan,” kata Bupati Fauzi, Senin (06/05).

Bupati menerangkan, para nelayan sebaiknya memanfaatkan tanahnya untuk kepentingan peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga. Salah satunya, sertifikat tanahnya bisa dijadikan agunan pinjaman pada perbankan dan sumber pembiayaan lainnya untuk mendapatkan modal kegiatan peningkatan usahanya. “,Sertifikat ini manfaatkan demi pengembangan usaha nelayan, jangan sampai tanahnya dijual setelah mendapatkan sertifikat,” tegasnya.

Sekedar diketahui, program Sehat Nelayan ini hasil kerja sama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep untuk Kecamatan Dungkek. Program tersebut diharapkan, dinas terkait terus menyisir untuk melakukan pendataan sekaligus mengusulkan hak atas tanah nelayan yang masih belum bersertifikat, sehingga sertifikatnya bermanfaat demi pengembangan usaha nelayan. “Tanah nelayan yang semula merupakan modal pasif setelah memiliki sertifikat menjadi modal aktif, bisa sebagai agunan atau jaminan memperoleh kredit dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya,” tukasnya.[sul.ca]

Tags: