KONI Jember Ancam Class Action Terkait Hibah

Moh. Sholeh Pengurus KONI Jember Bidang Organisasi saat memberikan realeas kepada sejumlah media, Senin (19/12) kemarin.

Moh. Sholeh Pengurus KONI Jember Bidang Organisasi saat memberikan realeas kepada sejumlah media, Senin (19/12) kemarin.

Jember, Bhirawa
Pengurus KONI Jember Moh. Sholeh mengingatkan Bupati Jember untuk segera mencairkan sisa dana hibah KONI tahun 2016 sebesar Rp.3,5 Miliar dari dana hibah sebesar Rp.5 Miliar. Jika sampai batas waktu anggaran tidak segera dicairkan, Moh. Sholeh akan melakukan class action ke Pengadilan Negeri Jember.
Menurut Moh.Sholeh, Bupati tidak punya alasan untuk tidak mencairkan, karena dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah ditandatangani oleh Bupati, KONI Jember tahun 2016 mendapat hibah sebesar Rp.5 Miliar dan semua persyaratan sudah di penuhi oleh KONI.
“Buktinya, dana itu (Rp.5 M) atas disposisi Bupati sudah dicairkan sebesar Rp.1,5 M untuk kegiatan POPDA XI November 2016 kemarin. Sedang sisanya tanpa ada pernyataan yang jelas hingga saat ini belum dicairkan,” ungkap Sholeh kepada sejumlah media, Senin (19/12).
Moh.Sholeh mengatakan, class action yang akan dilakukan cukup kuat. Karena dana hibah tersebut sudah ditetapkan dalam Perda APBD 2016 dan bagian yang tidak terpisahkan. Hibah ini sudah ditetapkan dalam SK Bupati No.188.45/334/1.12/2016 tentang penerima hibah.
“Apabila Bupati sengaja tidak mencairkan, Bupati melanggar Perda APBD 2016 dan NPHD. Akibat dari itu, seluruh aktivitas KONI lumpuh dan tidak bisa memberi dana pembinaan kepada cabor dan mengalami kerugian baik materiil maupun imateriil,” ujarnya pula. [efi]

Tags: