Koperasi Pekerja di Perusahaan Dibutuhkan untuk Tingkatkan Kesejahteraan 

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri.

Jakarta, Bhirawa.
Koperasi Pekerja di perusahaan, mempunyai peran sangat startegis sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Dilandasi hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong agar setiap perusahaan menyediakan fasilitas penunjang kesejahteraan pekerja/buruh nya. 

“Oleh karena itu, pemerintah, pengusaha, pekerja dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), perlu bersinergi untuk mendukung penumbuh kembangan koperasi pekerja/buruh di perusahaan,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri, Senin (20/9).

Dikatakan, sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku, peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, tidak hanya dilakukan melalui kebijakan pengupahan dan jaminan sosial. Namun juga penyediaan fasilitas kesejahteraan, serta penumbuh kembangan koperasi dan pengembangan usaha produktif di perusahaan.

“Maka dari itu, koperasi pekerja harus selalu didorong untuk tumbuh dan berkembang. Salah satunya melalui startegi penguatan kelembagaan pendampingn dan pengembangan usaha. Serta pendampingan dan arahan bagi koperasi pekerja mengenai startegi manajemen pengelolaan dan pengembangan koperasi di masa pandemi,” lanjut Anggoro Putri.

Dijelaskan, salah satu bentuk pengembangn usaha adalah fasilitas izin usaha. Berkenaan dengan fasilitas izin usaha, pemerintah melalui Kementerian Koperasi & UKM, telah meluncur kan program pemberian sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) dan QR Core, sejak tahun 2015.

Untuk itu, Kemnaker menggelar dialog Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Pemberdayaan Koperasi Pekerja yang melibatkn berbagi stakeholders ketenagkerjaan di daerah.

“Seperti dialog Penyediaan Fasilitas Kesejah geraan Pekerja dan Pemberdayaan Koperasi Pekerja. Yang kami diselenggarakan di Tangerang pada 16 s/d 17 September 2021. Dimana dialog ini ditujukan untuk mendorong Koperasi pekerja, agar secara aktif memenuhi persyaratan untuk mendapat sertifikat NIK dan QR Code,” papar Dirjen PHI. (ira).

Tags: