Korban Kekerasan Seksual Guru Tari jadi 10 Anak

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (ketiga kiri) memberikan keterangan kepada awak media di Polresta Malang Kota, Jatim, Selasa (25/1). ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota

Komnas PA: Tidak Ada Ampun, Tidak Ada Kata Damai
Kota Malang, Bhirawa
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual yang berprofesi sebagai guru tari di Malang, Jatim terhadap 10 anak.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual yang berprofesi sebagai guru tari. Ia mengatakan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan tersangka YR (37) terhadap 10 anak berusia 12-15 tahun itu adalah kejahatan luar biasa.
“Jika terjadi kejahatan terhadap anak maka harus ada persepsi yang sama, bahwa tidak ada toleransi. Kami mengapresiasi langkah cepat Polresta Malang Kota,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Arist bertemu dengan para penyidik di Polresta Malang Kota yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh YR, warga Kecamatan Klojen, Malang.
Menurut Arist, penanganan yang cepat dan tepat terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak itu harus dilakukan. Jika ditemukan dua alat bukti, ia berharap pelaku kejahatan seksual terhadap anak bisa diberikan hukuman maksimal. “Kami sepakat, jika terbukti dengan dua alat bukti untuk kejahatan seksual, tidak ada ampun. Tidak ada kata damai,” ujarnya.
Ia memberikan dukungan penuh kepada Polresta Malang Kota yang secara cepat mampu menangani kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap sepuluh anak tersebut. Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah pendampingan yang diberikan petugas kepada para korban.
“Sudah ditangani secara cepat dan tepat. Langsung ditahan. Berikutnya, kami sepakat akan ada pemulihan trauma untuk korban. Jadi, ini penting sekali, bukan hanya sekadar penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu Polresta Malang Kota menyatakan bahwa anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual tersangka YR (37 tahun), seorang guru tari warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jatim bertambah tiga orang menjadi 10 anak.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto di Malang, mengatakan hingga saat ini secara keseluruhan ada sebanyak sepuluh korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anak berusia antara 12-15 tahun. “Ada laporan, pada saat rilis tujuh orang anak, saat ini ada tambahan tiga orang anak. Total sepuluh anak,” ujarnya, Selasa (25/1).
Deny menjelaskan Polresta Malang Kota akan melakukan proses pemberkasan kasus tersebut dengan cepat agar proses hukum bisa berjalan. Saat ini, keterangan dari tambahan tiga orang anak korban tersebut akan dijadikan tambahan barang bukti.
Ia menambahkan modus yang dilakukan oleh pelaku YR terhadap tiga orang anak korban tersebut juga sama, yakni meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari dengan baik. “Modusnya sama. Biar bisa cepat memiliki keahlian menari, korban rata-rata berusia 13 tahun,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan tambahan tiga orang korban tersebut melapor kepada Polresta Malang Kota pada 21-22 Januari 2022 dan telah melakukan visum. “Korban tambahan masih belum diperiksa secara intensif, karena masih menunggu kesiapan korban. Tetapi, ketiganya sudah melakukan visum,” ujarnya.
Polresta Malang Kota, lanjutnya, juga telah menyiapkan tim penyembuhan trauma bagi para korban persetubuhan dan pencabulan tersebut. Pendampingan tim penyembuhan trauma perlu dilakukan untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota menangkap YR berprofesi sebagai guru tari berusia 37 tahun, warga Kecamatan Klojen, Kota Malangad S, yang menjadi tersangka pelaku persetubuhan dan pencabulan anak. Korban yang mayoritas pelajar SMP itu, merupakan murid dari sanggar tari tempat YR mengajar.
Korban yang rata-rata berusia 12-15 tahun itu, merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku. Menurut pengakuan para korban, perbuatan tersangka dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali terhadap masing-masing korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. [ant.wwn]

Tags: