Kota Batu Peroleh Tambahan Pagu Raskin

Para Kades, Lurah, dan Satker Raskin mendapatkan sosialisasi terkait penambahan pagu raskin oleh Bagian Kesra Pemkot Batu.

Para Kades, Lurah, dan Satker Raskin mendapatkan sosialisasi terkait penambahan pagu raskin oleh Bagian Kesra Pemkot Batu.

Kota Batu, Bhirawa
Kota Batu mendapatkan tambahan pagu pembagian beras miskin (raskin) sebanyak 188.310 Kg.  Tambahan pagu ini akan diberikan untuk 2 bulan, atau tambahan untuk bulan ke-13 dan 14 dari 12 bulan jatah raskin yang telah diberikan. Rencananya, tambahan jatah beras ini diberikan pada bulan Oktober dan November di tahun ini.
Dalam rangka realisasi pelaksanaan pembagian tambahan pagu raskin ini, Rabu kemarin (7/10) Bagian Kesejahteran Rakyat Pemkot Batu mengumpulkan Kepala Desa/ Lurah dan petugas pembagian raskin yang tergabung dalam Satuan Kerja (Satker) di semua desa/kelurahan.
“Dalam pertemuan kali ini (kemarin-red), kita juga lakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembagian raskin tahun 2015. Dan dari evaluasi tersebut tidak ditemukan kendala serius,”ujar Kasubag Kesra, Ernawati Wahyuningsih, Rabu (7/10).
Selama 9 bulan pembagian raskin, katanya, hanya satu kali pembagian yang ditemukan ada raskin yang memiliki kualitas buruk. Namun demikian, sebelum dibagikan ke masyarakat, raskin berkualitas buruk tersebut langsung dibawa ke BULOG untuk ditukarkan dengan beras yang memiliki kualitas baik.
“Jadi raskin yang berkualitas buruk ini tak sampai didistribusikan atau dibagikan kepada warga miskin,”jelas Ernawati.
Adapun untuk tambahan pagu raskin yakni raskin ke-13 dan ke-14, akan segera dibagikan dalam dua bulan ini, Oktober dan November. Artinya, raskin ke-13 akan dibagikan pada bulan Oktober, sedangkan raskin ke-14 diberikan pada bulan November. Dengan demikian pada Oktober dan November, masing-masing warga miskin mendapatkan jatah 2 kali raskin di setiap bulannya.
Bagian Kesra memastikan adanya penambahan pagu ini tak mengubah harga dari raskin yang telah ada. Raskin tersebut tetap dijual dengan harga Rp 1600/Kg. dan setiap Rumah Tangga Sasaran (RTS) mendapatkan jatah 15 Kg setiap bulannya.
Selain penambahan pagu raskin, Kesra juga terus merevisi terhadap RTS raskin. Hal ini terkait adanya data baru dari beberapa desa/kelurahan. Data baru tersebut terkait penambahan KK yang baru mendapatkan status keluarga miskin. Demikian juga dengan KK yang kesejahteraannya meningkat sehingga tak lagi menyandang keluarga miskin.
“Namun demikian kita (Pemkot Batu) tak bisa dengan seenaknya mengubah status keluarga miskin. Karena hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui BPS,”pungkas Ernawati.  [nas]

Tags: