KPID Harus Partisipatoris dan Demokratis

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo memberikan ucapan selamat kepada para komisioner KPID Jatim yang telah dikukuhkan di Gedung Grahadi Surabaya.

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo memberikan ucapan selamat kepada para komisioner KPID Jatim yang telah dikukuhkan di Gedung Grahadi Surabaya.

(Gubernur Kukuhkan KPID Jatim Periode 2016-2019)
Pemprov Jatim, Bhirawa
KPID harus lebih partisipatoris dan demokratis dari pada pemerintah. Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menegaskan sikap kerja ini saat mengukuhkan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim yang baru, Selasa6/12).
Pengukuhan komisioner KPID Jatim itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/669/KPTS/013/2016 tentang Pengangkatan Komisioner KPID Provinsi Jatim Masa Jabatan Tahun 2016-2019.
Adapun komisioner yang dikukukan yakni A Afif Amrullah, Amalia Rosyadi Putri, Bashlul Hazami, Nur Elya Anggraini, Gandi Wicaksono, Eko Rinda Prasetiyadi, dan Immanuel Yosua Tjiptosoewarno.
Dalam pelantikan itu, hadir komisioner KPID Jatim Masa Jabatan 2013-2016 seperti Dra Dyva Claretta, MSi, Maulana Arief SSos, Mochammad Dawud, SSos, Drs Syaifudin Zuhri MSi, Drs Redi Panuju MSi, Dr Prilani, dan Eko Rinda Prasetiyadi SH.
Dalam arahannya, Gubernur Soekarwo berpesan kepada komisioner KPID Jatim agar tidak lebih birokratis dari pada birokrasi, karena KPID lebih partisipatoris dan demokratis daripada pemerintah. KPID harus lebih terbuka dan melayani masyarakat, sebab pemerintah telah meletakkan profesionalisme kepada lembaga ini.
“KPID mempunyai tugas untuk menampung hak-hak masyarakat dalam memperoleh informasi. KPID jangan lebih birokratis daripada birokrasi, dan tidak boleh menghambat informasi. Jangan sampai masyarakat minta informasi menjadi sulit,” tegas Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim saat Pengukuhan komisioner KPID Jatim Periode 2016-2019 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (6/12).
Ia mengatakan, KPID dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Selain itu, KPID juga diharapkan lebih melakukan dialog terhadap stakeholder yang ada.Tujuannya adalah untuk mendorong kelancaran penyampaian informasi kepada masyarakat. Penyampaian informasi yang lancar merupakan tuntutan demokrasi sekarang ini.
Selain itu, KPID menjadi perpanjangan pemerintah dalam menerapkan UU No. 23 Tahun 2014. UU tersebut menitiberatkan pemerintah tidak hanya pelayanan publik, tetapi dalam pelayanan harus memberdayakan dan melibatkan masyarakat. “Pemerintah saja tidak cukup, maka dibentuklah KPID untuk memberikan pelayanan publik, memberdayakan dan melibatkan masyarakat,” ujarnya. [iib]

Tags: