KPK Perlu Perppu Agar Tak Lumpuh

Victor Silaen

Victor Silaen

Jakarta, Bhirawa
Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Victor Silaen menegaskan KPK memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar tidak lumpuh, menyusul ditetapkan dua pimpinannya sebagai tersangka oleh Polri.
“KPK memerlukan Perppu,” kata Victor dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bahwa dalam Perppu harus diatur bahwa Komisioner KPK tidak boleh diproses hukum dalam kasus apapun hingga mereka menyelesaikan masa jabatan, demi melanjutkan penanganan sejumlah kasus korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Victor memandang, apabila Perppu tidak dikeluarkan maka KPK akan lumpuh karena tidak bisa bekerja. Di sisi lain staf KPK juga akan banyak yang mengundurkan diri, layaknya diutarakan sebelumnya.
Pada Selasa hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar menetapkan tersangka terhadap Ketua KPK Abraham Samad. Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Victor memandang kecil kemungkinan bahwa besarnya tekanan yang didera KPK ini, sebagai buah konspirasi sejumlah tersangka yang belum ditahan oleh KPK.
“Lebih mungkin ketua umum dua partai besar yang menginginkan Budi Gunawan menjadi Kapolri. Terutama yang merasa terancam karena skandalnya yang lalu, seperti BLBI, akan diungkap,” kata dia.
Dikesempatan berbeda, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan KPK tidak memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyusul ditetapkannya Abraham Samad sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia, karena KPK masih bisa berjalan.
“Tidak perlu karena tidak ada kegentingan yang memaksa, dan KPK masih bisa berjalan,” kata Irman yang dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan meskipun dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya tidak perlu mengundurkan diri.
“Mengundurkan diri itu kan inisiatif keduanya, dan itu tidak perlu dilakukan. Dengan status tersangka mereka sudah otomatis berhenti sementara,” kata Irman.
Dia menjelaskan, berdasarkan aturan, maka Samad dan Bambang Widjojanto hanya kehilangan sejumlah kewenangan antara lain, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Namun ketiga kewenangan itu masih bisa dilakukan dua pimpinan KPK lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Selasa hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka. Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Sejumlah pihak menyebut penetapan pimpinan KPK sebagai tersangka merupakan upaya kriminalisasi dan melemahkan KPK. [ant.ira]

Rate this article!
Tags: