KPPU Dalami Peran PT Kediri Putra dan PT Triple S KSO

Suasana sidang KPPU

(Dugaan Pengaturan Tender Jalan 240 Miliar di Kediri)

Surabaya, Bhirawa
Usai melalui tahapan Pemeriksaan Pendahuluan beberapa waktu lalu, hari ini (Selasa, 23 April 2019, bertempat di Gedung Bumi Mandiri Tower 1, Lantai 13, Surabaya) KPPU menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan dugaan persekongkolan tender jalan di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi (Perkara Nomor 19/KPPU-I/2018) dan M. Afif Hasbullah (Perkara Nomor 20/KPPU-I/2018), serta Anggota Majelis Komisi Kodrat Wibowo, kali ini memeriksa 4 (empat) Saksi dari PT. Kediri Putra.
Menurut Wahyu Bekti Anggoro (Investigator KPPU), fokus pemeriksaan terhadap 4 (empat) Saksi dimaksud adalah sejauh mana peran PT. Kediri Putra – PT. Triple S KSO dalam dugaan persekongkolan tender perkara a quo. “Dugaan ini timbul salah satunya dari beberapa kesamaan PT. Kediri Putera – PT. Triple S KSO dengan peserta tender lainnya diantaranya kesamaan alamat, personel, dan dokumen” terang Bekti.
,”Fakta ini akan terus didalami dalam persidangan berikutnya termasuk ada tidaknya peran penyelenggara tender yang berpotensi menghilangkan kompetisi antar peserta tender” tutup Bekti.(ma)

Tags: