KPTSP Kab Blitar Siap Layani Komplain Tanpa Tebang Pilih

Tampak Kasi Pendataan dan Validasi Data, Rendra Dwi Santoso (kanan) saat memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. [hartono/bhirawa]

Tampak Kasi Pendataan dan Validasi Data, Rendra Dwi Santoso (kanan) saat memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. [hartono/bhirawa]

Kab Blitar, Bhirawa.
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kab Blitar terus meningkatkan kinerja sebagai komitmen pelayanan untuk memuaskan untuk masyarakat Kab Blitar. Bahkan tak hanya melayani berbagai permohonan perizinan yang menjadi kewenangan KPTSP saja. Namun berbagai macam komplain maupun aduan dari masyarakat yang masuk terkait dengan masalah perizinan juga diterima dan dilayani  KPTSP Kab Blitar.
”Selain melayani proses pengajuan perizinan kami juga sering menerima komplain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan. Sehingga hal ini juga akan selalu kami respon untuk segera ditindaklanjuti,” kata Kepala KPTSP Kab Blitar, Adi Andaka.
Selain itu, menurutnya KPTSP Kab Blitar juga sudah mengatur mekanisme komplain terkait perizinan yang ada di Kab Blitar, bahkan komplain ataupun aduan itu akan diselesaikan atau direspon sesuai waktu yang telah ditetapkan. Diantaranya dua hari kerja untuk pengaduan langsung, dengan cara datang langsung ke kantor ataupun melalui telepon, dengan terlebih dahulu mengisi buku pengaduan dan konsultasi dengan petugas yang menangani dalam hal ini Seksi Bina Program. Dan tiga hari kerja untuk pengaduan tidak langsung, yaitu dengan cara mengisi buku pengaduan, ataupun mengisi formulir pengaduan atau saran dan langsung memasukkannya ke kotak yang sudah disediakan oleh KPTSP.
”Untuk pemohon bisa datang langsung ke kantor atau melalui telepon, kami akan langsung merespon dan menindaklanjuti komplain ataupun aduan asalkan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada,” ujarnya.
Sedangkan untuk komplain atau aduan masuk dalam kategori ringan  seperti terkait dengan masalah waktu dan biaya cukup ditangani costumer service. Kemudian untuk komplain atau aduan sedang, misalnya terkait dengan dampak lingkungan, juga akan dilayanani costumer service dan dilanjutkan ke Seksi Bina Program untuk ditindak lanjuti.
”Semuanya dilaksanakan sesuai mekanisme dan prosedur yang ada mulai dari komplain atau aduan masuk kepada kami dan akan dibahas Seksi Bina Program untuk tindaklanjutnya,” jelasnya lagi.
Sementara untuk komplain dan aduan yang masuk kategori berat akan diselesaikan oleh pimpinan dan diselesaikan dengan tim teknis perizinan yang juga akan melibatkan semua pihak yang berkaitan sebelum memutuskan hasilnya.
”Selain itu, kami juga akan melakukan tinjau lapangan ulang, hingga pembahasan dengan tim perizinan, jika ditemukan komplain atau aduan yang masuk kategori berat,” terangnya.
Adijuga menambahkan, untuk pelayanan yang dilakukan KPTSP Kab Blitar selalu diupayakan dan diusahakan bisa seluas dan seadil mungkin. Termasuk yang berkaitan dengan komplain.
”Selain itu prosesurnya pun  mudah dipahami masyarakat, kami juga selalu terbuka untuk konsultasi serta proses perizinan yang kami layani,” imbuhnya. [htn.adv]

Tags: