KPU Batasi Anggaran Kampanye Paslon Rp20 M

Rapat teknis pengundian calon dan kampanye KPU Kab Malang (supriyanto/bhirawa)

Rapat teknis pengundian calon dan kampanye KPU Kab Malang (supriyanto/bhirawa)

Kab Malang, bhirawa
KPU membatasi jumlah anggaran kampanye untuk masing-masing pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Kab Malang sebesar Rp 20 miliar.
Jumlah itu dihitung berdasarkan pagu bahan kampanye dan pelaksanaan kampanye, serta jumlah kecamatan yang ada di kabupaten Malang.
“KPU telah menentukan pagu anggaran dalam kampanye. Misalnya untuk bahan kampanye ditentukan Rp 25 ribu per item, jasa konsultan Rp 200 juta dengan asumsi rapat terbatas diikuti 100 orang perdesa di 33 kecamatan selama 99 hari, maka ketemulah jumlah tersebut,” ungkap Divisi Hukum dan SDM KPU Kab Malang Totok Hariyono usai memimpin rapat dengan Penghubung (LO) dengan Panwas Kab Malang, Kamis (20/8).
Lebih lanjut dikatakan, besaran jumlah dana kampanye ini telah disepakati oleh 3 paslon.
“Kesepakatan ini akan kita tuangkan dalam SK KPU Kab Malang dan mengikat. Paslon yang melanggar akan dikenai sanksi, mulai sanksi administrasi hingga digugurkan sebagai peserta Pilkada,” tegas Totok. Sedangkan terkait dengan teknis pengundian, urutan pengambilan nomor urut undian ditentukan berdasarkan uang pecahan 20 ribuan yang diserahkan paslon.
“Paslon saat datang dalam rapat pleno pengundian nomor urut menyerahkan uang pecahan 20 ribuan. Paslon yang 3 digit terakhir nomor seri uangnya lebih besar, maka paslon tersebut berhak mengambil nomor urutan lebih dahulu,” jelas Totok.
Jika 3 digit terakhir sama, maka akan dinaikkan menjadi 5 digit dan seterusnya. Metode ini sudah diterapkan KPU Kab Malang dalam Pilkada sebelumnya. “Ini hanya mempermudah dalam proses pengundian saja,” tandas Totok.  [sup]

Tags: