KPU Jadwalkan Pendaftaran Bacagub Jatim 8-10 Januari 2018

KPU Jatim, Bhirawa
Setelah proses NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) telah selesai ditandangani, KPU Jatim langsung mengumumkan proses tahapan, khususnya dalam Pilgub Jatim dan 18 Pilkada di Jatim pada 2018. Sesuai data yang ada jadwal pendaftaran pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah setempat dibuka pada 8-10 Januari 2018.
“Proses pendaftarannya dibuka selama tiga hari, sekaligus dalam mendaftar tersebut disertai dengan menyerahkan syarat dukungan,” ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (12/9).
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan, persentase dukungan suara sah adalah sebesar 25 persen. “Berdasarkan Keputusan Jawa Timur Nomor: 8/PP.09.3-Kpt/35/Prov/IX/2017, hal tersebut setara dengan 4.881.963 suara sah,” ucapnya.
Persentase dukungan kursi syarat bakal pasangan calon partai politik atau gabungan, kata dia, paling sedikit 20 persen atau setara dengan 20 kursi DPRD Provinsi Jatim.
Sementara itu, untuk pendaftaran pasangan bakal calon perseorangan, penyerahan syarat dukungan dilaksanakan pada 22-26 November 2017. Sedangkan, berdasarkan peraturan KPU yang sama, untuk provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta pemilih maka persentase dukungan syarat bakal pasangan calon perseorangan adalah 6,5 persen. “Jumlah tersebut setara dengan 2.012.601 pemilih,” kata mantan Ketua KPU Kota Surabaya itu.
Dukungan pemilih tersebut, lanjut dia, paling sedikit tersebar lebih dari 50 persen dari 38 kabupaten/kota di Jatim atau tersebar di 20 kabupaten/kota.  [cty]

Tags: