KPU Jawa Timur Serap Usulan 38 Kabupaten/Kota

Jember, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur serap usulan penataan daerah pemilihan menjelang pelaksana Pemilu 2019 di 38 Kabupaten / Kota se Jawa Timur.
“Tahapan Pemilu 2018 yang paling krusial, soal penataan daerah pemilihan (Dapil) ini. Meskipun, penetapannya kewenangnnya KPU RI, tapi usulan adanya perubahan atau tidak tergantung dari KPU daerah masing-masiung,” ujar Komisoner KPU Jatim Devisi Tekhnis Muhammad Arbayanti saat Raker Penataan Daearah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemiolu 2019, di salah satu hotel di Jember, Sabtu (24/2).
Menurut Arbayanto, dalam raker kali ini, pihaknya hanya mendengarkan presentasi dari KPU masing-masing Kabupaten terkait perubahan dapil tadi.”Kami hanya memastikan penataan dapil ini apakah sesuai dengan tahapan pemilu yang ada. Karena KPU Provinsi nanti akan memprestasikan usulan – usulan dari 38 Kabupaten/Kota terkait perubahan dapil itu tadi. Sehingga dengan Raker ini kita mengetahui secara detail alasan-alasannya,” ungkapnya.
Saat disinggung mekanisme usulan dapil, ujar Abayanto, KPU Jatim menyerahkan sepenuhnya kepada KPU daerah untuk melaksanakannya. Tentunya dengan aturan yang telah ditetapkan. Asalkan tidak menyimpang dari 7 prinsip dasar ketentuan yang telah ditetapkan dalam tahapan Pemilu.
Ketujuh prinsip dasar tesebut diantaranya mempunyai kepentingan rakyat, tidak ada suara yang terbuang dan antar dapil tidak ada kesenjangan harga kursi.
“Tapi kalau kita amati, banyak daerah yang mempertahankan dapilnya sesuai dengan Pemilu 2014 kemarin. Karena penataan Dapil 2014 kemarin, dianggap posturnya sudah ideal,” ungkapnya pula.
Dalam perubahan dapil di masing-masing daerah, KPU menggelar Rapat Kerja dan FKD dengan seluruh Parpol yang lolos menjadi konstansi Pemilu 2018, Ormas dan stekholder terkait. Seperti yang dilaksanakan oleh KPU Jember beberapa waktu lalu. Dalam penentuan dapil di Jember, KPU Jember memawarkan tiga opsi. Yakni tetap dengan dapil lama (6 dapil) dengan adanya pergesaran 1 Kecamatan, opsi kedua menjadi 7 dapil dan opsi ketiga menjadi 8 dapil.
Wakil Sekretaris PKB Jember, Wakik saat dikonfirmasi terkait tiga opsi yang ditawarkan oleh KPU Jember dalam menentukan jumlah dapil mengatakan, sejak awal partainya menghendaki adanya penambahan dapil, sebagai pemerataan.
“Malah jika ada opsi menjadi 10 dapil, kami akan mendukung itu,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Partai Golkar Trias Sukariadi. Menurutnya Menurutnya, partai Golkar lebih mengedepankan pencegahan tindak korupsi dan pemerataan keterwakilan dalam parlemen.
“Karena dengan dapil yang sedikit yang mewakili 7 hingga 8 kecamatan dalam satu dapilnya, akan semakin tinggi costnya dalam mensosialisasikan dirinya (calon legeslatif). Sehingga ini rawan terjadi tindak korupsi, jika duduk dalam parlemen,” tandasnya.
Selain itu, dengan adanya perubahan dapil menjadi tujuh atau delapan, kata Trias, asas keterwakilan calon dalam setiap dapil akan lebih merata dan costnya tidak terlalu besar.
“Atas dasar itu, partai Golkar lebih cenderung menjadi delapan dapil. Karena dengan tiga atau 4 kecamatan dalam setiap dapilnya, keterwakilan calon akan semakin merata dan biayanya sedikit,” ungkapnya pula. [efi]

Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto (kanan) didampingi anggota Komisioner KPU lainnya Gogot Cahyo Baskoro (tengah) dan Sekretaris KPU Jatim Eka Wima (kiri) saat Raker dengan 38 Kab / Kota se Jatim di Jember, Sabtu (24/2/2018).

Tags: