KPU Kabupaten Nganjuk Serahkan APK ke Tim Paslon

Serah terima alat peraga kampanye oleh Ketua KPU, Agus Rahman Hakim kepada tim pemenangan paslon bupati dan wabup. (ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Alat peraga kampanye (APK) telah diserahkan kepada Liaison Officer (LO) atau tim pemenangan masing-masing pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk. Sedangkan untuk APK yang hilang atau rusak telah diganti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Nganjuk, Agus Rahman Hidayat mengatakan menyebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye APK setiap pasangan calon disediakan oleh KPU yaitu baliho sebanyak 5 buah spanduk 2 buah tiap desa dan umbul-umbul 10 buah tiap kecamatan. Selain APK dibuat Bahan Kampanye yang terdiri dari brosur, pamflet dan poster
Apabila masih dianggap kurang, masing-masing tim pemenangan bisa membuat sendiri sesuai disain yang telah diserahkan kepada KPU. Mengenai jumlahnya, dikatakan Agus Rahman, jumlah APK yang boleh dicetak sendiri sebanyak 150% dari jumlah yang telah disediakan oleh KPU.
Terkait dengan APK yang rusak atau hilang pada prinsipnya semua tim Paslon bisa memahami kesulitan dalam memasang APK. Terutama spanduk yang panjang dan lebar dan harus dipasang berjajajar, apalagi dalam kondisi cuaca Kabupaten Nganjuk yang anginnya cukup kencang.
” Untuk APK yang rusak atau hilang, telah ditindaklanjuti sebelumnya oleh KPU dengan mengganti yang rusak atau hilang sampai saat serah-terima. Pemasangan APK pengganti dibantu oleh PPK/PPS,” terang Agus Rahman.
Selain itu KPU juga telah melaporkan kehilangan sejumlah APK ke Polsek setempat melalui PPK. Memindahkan atau merapikan APK yang dipasang kurang layak karena angin dan hujan deras beberapa hari terakhir ini.
“Setelah APK diserahkan, maka menjadi hak dan tanggungjawab masing-masing tim kampanye Paslon untuk merawat dan menjaga apabila APK rusak, mereka dapat menggantinya dengan desain dan ukuran yang sama,” pungkas Agus Rahman.(ris)

Tags: