KPU Lamongan Nyatakan PBB dan PKPI Tak Lolos Verikasi Faktual

Rapat Pleno terbuka KPU Lamongan menyatakan dua partai PBB dan PKPI tak lolos verifikasi faktual.(Alimun hakim/Bhirawa).

(*Ketua Parpol PKPI dan PBB Legowo*)
Lamongan, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan telah menyakan secara resmi dalam plenonya jika ada dua partai politik yang tidak memnuhi syarat di verifikasi faktual.
Dua partai Politik itu adalah Partai Bulan Bintang(PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia(PKPI).
Dari data yang dihimpun,partai PBB dan PKPI tidak memenuhi syarat di verifikasi faktual terkait keanggotaanya.
Meski sebelumnya KPU sudah di memberikan tenggang waktu untuk melakukan perbaikan ,tetapi hingga batas ahir waktu perbaikan belum juga di penuhi syaratnya.
Alhasil ,KPU Lamongan hingga secara resmi memplenokan ,dua partai tersebut dinyatakan tak lolos verifikasi faktual.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Lamongan Siswanto kepada wartawan,Rabu(7/2) usai menggelar pleno terbuka di Grand Mahkota membenarkan kalau dua parpol lama di Lamongan, yaitu PBB dan PKPI, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses verifikasi faktual yang sudah dilakukan KPU Lamongan.
”Dua parpol ini dinyatakan TMS dalam rapat pleno terbuka dan setelah melalui proses perbaikan ternyata tetap tidak bisa memenuhi syarat,”Terang Siswanto.
Siswanto menjelaskan, PBB dinyatakan tidak memnuhi syarat karena tidak memenuhi salah satu unsur dalam penelitian administrasi dan verifikasi faktual, yaitu syarat mininal sebaran kecamatan belum terpenuhi.
Sedangkan PKPI, lanjut Siswanto, dinyatakan TMS karena tidak memenuhi syarat minimal jumlah sampel anggota dan sebaran kecamatan juga belum terpenuhi.
“Syarat parpol untuk dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) itu saling terkait, yaitu penelitian administrasi kepengurusan dan syarat minimal anggota dan verifikasi faktual terkait kepengurusan dan keanggotaan,” tandas Siswanto yang menyebut jika salah satu syarat saja tidak terpenuhi maka parpol tersebut bisa dinyatakan TMS.
Lebih jauh, Siswanto menyebutkan, dalam rapat pleno terbuka ini juga disampaikan ada sebanyak 10 parpol lama yang dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) dan 4 parpol baru juga sudah dinyatakan MS. “Hasil rapat pleno di tingkat kabupaten ini akan kami sampaikan ke KPU Provinsi yang akan digunakan sebagai bahan untuk rapat pleno penyampaian hasil verifikasi faktual tingkat provinsi,” terang Siswanto.
Untuk diketahui, pada saat pelaksanaan verifikasi faktual setidaknya ada tiga parpol yang diharuskan untuk melakukan perbaikan, yaitu PKPI, PBB dan Partai Garuda. Hanya saja, Partai Garuda dinyatakan MS setelah melakukan perbaikan data seperti yang diminta oleh KPU.
“Parpol tidak perlu berkecil hati, karena TMS di Lamongan belum tentu tidak memenuhi syarat di tingkat provinsi,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, ketua DPK PKPI Lamongan, H. Khoiri mengatakan,pihaknya tidak keberatan meski partainya dinyatakan TMS di Lamongan. Khoiri mengaku, waktu yang mepet membuatnya tidak bisa menyiapkan semua kebutuhan persyaratan. “PKPI meski masih TMS karena tidak bisa mewakili seluruh kecamatan karena waktu yang diberikan oleh KPU sangat mepet,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Partai Bulan Bintang Subekhan, saat di konfirmasi lewat selulernya mengungkapkan jika dirinya menghormati keputusan KPU Lamongan yang menyatakan partainya tak lolos verifikasi faktual.
Namun,Subekhan berkomentar terkait partainya yang sudah dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual.
“Kami menghirmati keputusan KPU Lamongan.Kita kemarin sudah melengkapi di Sipol ,tetapi kami tidak dapat menghadirkan sebagian anggota saat di verifikasi dan itulah yang dijadikan KPU sebagai dasar keputusan “Terangya.
Terlepas keputusan KPU daerah yang menyataikan partainya tak lolos,Subekhan menerima dengan legowo dan masih menunggu hasil dari provinsi dan pusat.
“Kita harus lapang dada,ini kan masih di tingkat daerah ,yah kita tunggu saja hasil dari Provinsi dan Nasional”Terangnya. [mb9]

Tags: