Polemik Sidang Kasus Pasar Turi, Keterangan Saksi Tak Sesuai BAP

Suchaimi memberikan kesaksian terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi dengan terdakwa Henry J Gunawan, Rabu (7/2).

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan pedagang Pasar Turi dengan terdakwa Henry J Gunawan kembali menemukan titik terang. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengagendakan keterangan saksi selaku pedagang Pasar Turi, Rabu (7/2).
Dua pedagang Pasar Turi yang diperiksa sebagai saksi, yakni Suchaimi dan Syech. Keduanya diperiksa secara terpisah, dan saksi Suchaimi mendapat giliran pemeriksaan pertama kali. Pada keterangannya, Suchaimi mengaku pertama kali mengenal Henry pada pertemuan antara para pedagang dengan perwakilan investor Pasar Turi di Hotel Mercure pada Februari 2013.
Pihaknya mengaku awalnya memiliki enam stan di Pasar Turi. Namun sekarang dirinya hanya memiliki tiga stan saja. “Tiga stan lain sudah saya jual,” kata Suchaimi dalam keterangannya di PN Surabaya, Rabu (7/2).
Agus Dwi Warsono, selaku kuasa hukum Henry mencecar Suchaimi dengan pertanyaan perihal pengumuman serah terima stan Pasar Turi di salah satu surat kabar oleh PT GBP. “Di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anda menerangkan bahwa PT GBP tidak pernah melakukan serah terima stan ke pedagang. Apakah Anda pernah membaca pengumuman serah terima stan?” tanya Agus.
Padahal, lanjut Agus, PT GBP sudah mengumumkan serah terima stan Pasar Turi di salah satu surat kabar di Surabaya. “Saya tegaskan lagi, jadi bukan PT GBP yang tidak menyerahkan stan, tapi Anda yang tidak mau menerima stan? Betul begitu ?” tanya Agus kepada Suchaimi.
Atas pertanyaan Agus, saksi Suchaimi langsung membenarkannya dan menyebut bahwa dirinyalah yang menolak untuk menerima stan Pasar Turi. “Iya benar, saya yang tidak mau terima,” kata Suchaimi menjawab pertanyaan Agus.
Suchaimi juga membenarkan bahwa selama ini kuasa hukum pedagang Pasar Turi yaitu Abdul Habir (pelapor) tidak pernah menjelaskan bahwa sesuai perjanjian, Pemkot Surabaya memiliki kewajiban untuk mengubah hak pakai menjadi hak pengelolaan Pasar Turi. “Tidak pernah cerita soal itu. Saya tidak tahu soal itu,” ungkapnya.
Padahal menurut Agus, kewajiban Pemkot Surabaya kepada PT GBP terkait perubahan status tanah menjadi pengelolaan hak pakai tersebut belum dipenuhi, sehingga saling berkaitan karena tercantum dalam perjanjian. “Jadi Anda tidak tahu soal isi perjanjian antara Pemkot Surabaya dan PT GBP serta kewajiban yang belum dipenuhi ?” tanya Agus yang kemudian dibenarkan oleh Suchaimi.
Sementara itu, dalam kesaksian pedagang lainnya, Syech membenarkan bahwa uang Rp 10 juta digunakan untuk biaya pencadangan sertifikat dan biaya pencadangan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). “Iya benar, biaya itu untuk pencadangan biaya sertifikat dan BPHTB,” ungkap Syech.
Selain itu, Syech juga membenarkan bahwa Abdul Habir selaku kuasa hukum para pedagang tidak pernah menceritakan detil isi perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP. “Tidak pernah diceritakan soal apa saja kewajiban Pemkot Surabaya sesuai dalam perjanjian,” jelasnya.
Atas keterangan itu, Agus lantas kembali menanyakan dasar keterangan BAP Syech yang menuduh Henry dengan sengaja melawan hukum. “Kalau Anda sebagai pedagang yang membayar sudah mengetahui itu biaya pencadangan, lalu dasarnya apa kalau Pak Henry melakukan perbuatan melawan hukum?” tegas Agus.
Usai sidang, Agus Dwi Warsono menjelaskan bahwa ada kesesuaian keterangan antara Suchaimi dan Syech. Keterangan kedua saksi (Suchaimi dan Syech), sambung Agus, membenarkan bahwa perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP masih berlaku sampai saat ini dan isi terkait kewajiban kedua belah pihak.
Ia juga menjelaskan, dari keterangan Syech yang membenarkan soal pencadangan sertifikat dan biaya pencadangan BPHTB membuktikan bahwa para pedagang sebenarnya sudah mengetahuinya sejak awal. “Artinya para pedagang sudah mengetahui bahwa ini bukan untuk kepentingan PT GBP, tapi murni untuk kepentingan para pedagang,” pungkasnya. [bed]

Tags: