KPU Segera Tetapkan Paslon Bupati Malang

Pilkada (555555555)Kab Malang, Bhirawa
Nasib ketiga pasangan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Malang akan ditentukan pada 14 Agustus 2015 mendatang. Sebab, KPU setempat akan mengakhiri masa penelitian perbaikan persyaratan ketiga pasangan calon (paslon) Bupati Malang pada tanggal tersebut.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Totok Hariyono mengatakan KPU kini memiliki waktu hingga 14 Agustus 2015 untuk melakukan penelitian perbaikan persyaratan bagi ketiga paslon, termasuk paslon dari jalur independen.
“Pada akhir penelitian persyaratan itu, jika paslon independen dan kedua paslon lainnya jika dalam perbaikan persyaratan masih ada yang kurang, maka paslon tersebut dipastikan tidak akan bisa mengikuti Pemilukada Kabupaten Malang yang akan digelar 9 Desember,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (9/8).
Menurut dia, KPU hanya punya waktu jeda 7 hari sejak 8 Agustus 2015 untuk mencocokkan penelitian perbaikan persyaratan paslon. Selain itu, KPU juga harus segera menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian yang bersamaan dengan jadwal penyampaian analisis syarat dukungan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tepatnya pada 10-11 Agustus 2015. “Sebab, jadwal itu sesuai dengan tahapan yang sudah diagendakan oleh KPU. Dan kami juga akan menyampaikan analisis dugaan ganda dan syarat dukungan dari paslon. Serta KPU akan segera melakukan penelitian administrasi dan faktualĀ  di tingkat desa dan kecamatan, mulai 12 Agustus 2015,” papar Totok.
Dijelaskannya untuk membereskan data dan dukungan dari ketiga paslon di lapangan, KPU memiliki waktu selama lima hari, yakni dari 12-16 Agustus 2015. Karena selama lima hari itu KPU melakukan penelitian administrasi dan faktual di tingkat desa/kelurahan. Dan selanjutnya ke tahapan rekapitulasi jumlah dukungan di tingkat kecamatan, yakni pada 18-19 Agustus 2015.
“KPU akan menetapkan paslon yang lolos untuk ikut bertarung di Pemilukada Kabupaten Malang 2015, yaitu pada 24 Agustus 2015 mendatang. Selain itu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Malang, pada hari dan tanggal yang sama siap menerima pengajuan permohonan sengketa,” pungkas Totok, yang juga mantan wartawan harian regional Jawa Timur. [cyn]

Tags: