KPU Situbondo Terima Salinan Putusan DKPP

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Situbondo, Bhirawa
Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo  sudah menerima salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian komisioner dan Ketua KPU.
Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo Imron Rosyidi  mengatakan pihaknya menerima surat putusan DKPP itu setelah dua hari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Situbondo Djoedo Fadjar Riawan dan komisioner Badrus Shaleh.
“Sekretariat KPU Situbondo menerima salinan putusan dari DKPP pada Rabu (2/3) siang, dan hari ini (kemarin, red) salinan putusan DKPP saya serahkan ke yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis (3/3).
Ia juga mengemukakan, pasca putusan DKPP, Djoedo Fadjar Riawan dan Badrus Shaleh masih masuk kantor, karena harus menyelesaikan administrasi yang sudah menjadi tanggung jawabnya. “Sehari setelah putusan DKPP masih masuk kantor, dan Kamis hari ini juga masuk kantor untuk menyelesaikan administrasi,” katanya.
Sementara itu, Djoedo Fadjar Riawan saat dihubungi lewat telepon selulernya mengatakan pihaknya sempat merasa kaget dan terkejut atas putusan DKPP yang memberhentikan secara tetap sebagai ketua sekaligus komisioner KPU Situbondo tersebut.
“Tentu saya kaget dengan keputusan DKPP, karena jika bercermin pada pengaduan pemohon dari pihak pasangan calon Hamid-Fadil (Hafass), seperti halnya DPT invalid, kami sudah memperbaikinya 100 persen,” ujarnya.
Untuk diketahui Kubu Hafas melayangkan permohonan gugatan ke DKPP dengan termohon adalah KPU Situbondo sebagai buntut dari pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2015. Salah satu materi gugatan itu adalah adanya rekaman pembicaraan salah satu komisioner KPU dengan tim pemenangan pasangan lain. Selain itu diadukan juga persoalan jumlah DPT invalid, serta saksi  tidak mendapatkan salinan DPT di masing-masing TPS.
Ditanya menanggapi putusan DKPP, Djoedo Fadjar Riawan mengaku masih akan mempelajari dokumen salinan putusan yang diterimanya, karena ia baru menerima salinan putusan DKPP itu Kamis kemarin pagi. Selain itu, lanjut dia, untuk melakukan upaya pembelaan terhadap dirinya, Djoedo mengatakan masih belum mengarah melakukan hal itu, karena dirinya masih perlu membaca secara detil dokumen salinan putusan DKPP tersebut. “Saya menerima salinan putusan itu baru hari ini (kemarin, red), jadi belum dibaca detil. Saya saat ini lagi beres-beres di kantor,” ujarnya.
Selain memutuskan penghentian dua komisioner, DKPP juga memutuskan merehabilitasi tiga komisioner lainnya karena tidak terbukti melanggar etika. Ketiganya adalah Iwan Suryadi, Dini Noor Aini dan Marwoto. [awi]

Tags: