KPU Trenggalek Bersama Pansus IV DPRD Bahas Draf Ranperda ,Dana Cadangan Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek Gembong Derita Hadi

Trenggalek, Bhirawa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek Gembong Derita Hadi hadiri undangan rapat Pansus IV DPRD untuk membahas draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang dana cadangan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Dalam draf Ranperda perihal dana cadangan yang tengah dibahas pansus tersebut, KPU mengajukan pembiayaan pemilu yang terbagi dari pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp 64 milyar.

Dikatakan Gembong, Kami rapat dengan pansus membahas tentang dana cadangan, adapun dana itu bukan untuk biaya KPU saja, melainkan mencakup seluruh pelaksana dalam pilkada,”Rabu (6/4/2022).

Diungkapkan Gembong, dana cadangan itu diantaranya akan digunakan KPU, Bawaslu dan Polres dalam segi pengamanan, jadi bukan khusus di KPU saja. Dalam pembahasan tadi, dana cadangan akan di cadangkan hingga tahun 2023 totalnya sebesar Rp 55 milyar.

Sedangkan pembahasan draf ini masih belum final, intinya KPU hanya mengikuti proses pengajuan pembiayaan saja diluar itu KPU tidak akan mempengaruhi proses.

“KPU sendiri mengajukan biaya pemilu Rp 64 milyar, jika hanya diberi Rp 55 milyar nanti bagaimana, pertanyaan itu bukan pada pembahasan ini,” ungkapnya.

Ditegaskan Gembong, KPU hanya mengikuti di pembiayaannya saja, ring pembiayaan secara rinci perolehan sempat ditanyakan dan pansus tidak ada kapasitas untuk menjawab itu.

Meski pembahasan draf Ranperda dana cadangan belum final, informasi sementara skema pembayaran akan dilakukan Rp 30 milyar pertama dan Rp 25 milyar dalam tahun kedua berikutnya.

“Jika dari Rp 64 milyar tidak bisa terealisasi seluruhnya, yang jelas kami belum tahu bagaimana rencana pelaksanaannya. Karena total biaya itu sudah angka riil sesuai dengan kebutuhan,” tegas Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi. (Wek.hel)

Tags: