KPU Tulungagung: Calon Independen Tak Boleh Ganti Pasangan

Suprihno

Tulungagung, Bhirawa
KPU Tulungagung mengingatkan bagi pasangan bakal calon perseorangan (independen) yang telah menyerahkan berkas dukungan dan kini berkas dukungannya dalam proses verifikasi faktual tidak boleh berganti pasangan.
Jika hal itu tetap dilakukan, maka pasangan tersebut akan dinyatakan gugur untuk maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018.
“Saat ini tidak boleh ada pergantian pasangan untuk pasangan bakal calon independen. Kalau pergantian pasangan terjadi maka konsekuensinya mereka akan gugur dalam proses untuk maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018,” ujar Ketua KPU Tulungagung, Suprihno SPd MPd, Kamis (14/12).
Tidak bolehnya pasangan bakal calon independen berganti pasangan saat ini, menurut dia, sudah tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU). “Bahkan ketika sudah gugur dan kemudian bakal calon dari perseorangan tersebut mencalonkan diri lewat partai politik, KPU juga akan menolaknya. Ini sudah aturan,” paparnya.
Sejauh ini, KPU Tulungagung sudah melakukan verifikasi administrasi pada pasangan bakal calon perseorangan H Suparlan dan H Suprayitno. Berkas dukungan pasangan ini pun sekarang sudah pula diproses verikasi faktual oleh para anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang berada di desa-desa dan kelurahan se-Tulungagung.
Verifikasi faktual berkas dukungan pasangan bakal calon perseorangan ini dilakukan sejak, Selasa (12/12) lalu. Dan rencananya akan berakhir sampai Senin (25/12) mendatang.
Deberitakan sebelumnya, jalan pasangan bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tulungagung 2018 belum sepenuhnya mulus. Dari jumlah 64.356 dukungan yang diterima KPU Tulungagung dari pasangan bakal calon perseorangan H Suparlan dan H Suprayitno kini sudah susut menjadi 39.480 dukungan setelah dilakukan verifikasi administrasi.
Bahkan dari jumlah yang susut tersebut bisa jadi kembali susut setelah dilakukan verifikasi faktual. Anggota KPU Tulungagung, Fatah Masrun MSi, menyebut jika dari hasil verifikasi faktual didapat jumlah dukungan kurang dari 63.752, maka pasangan bakal calon independen bisa melakukan perbaikan dengan menyerahkan dukungan lagi yang jumlahnya dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan minimal yang telah ditetapkan KPU Tulungagung. “Misalnya, nanti setelah verifikasi faktual jumlah dukungannya kurang 30.000 dari ketetapan minimal KPU Tulungagung yang 63.752, pasangan bakal calon yang bersangkutan bisa melakukan perbaikan dengan menyetor kembali ke KPU Tulungagung sebanyak 60.000 berkas dukungan,” tuturnya. (wed)

Tags: