KPUD Kabupaten Jombang Bakal Siapkan TPS Bergerak

Abdul Wadud Burhan Abadi, Komisioner KPUD Jombang Divisi Data. [Arif Yulianto/ Bhirawa Jombang]

Jombang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang akan menyiapkan Tempat Pemilihan Suara (TPS) bergerak atau ‘TPS mobile’ dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Jombang tahun 2018 nanti. TPS Mobile ini terutama untuk memfasilitasi narapidana (napi), orang sakit, hingga penyandang disabilitas (difabel) agar tetap bisa menyalurkan hak pilihnya saat Pilbup Jombang, tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pilgub (Pemilihan Gubernur), Pilbup, dan Pilwali (Pemilihan Walikota) Pasal 24 ayat (3), tentang daftar pemilih pindahan menyebutkan, ada beberapa pengecualian bagi warga yang tidak dapat melakukan pemilihan.
Diantaranya, sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, penyandang disabilitas yang berada di panti asuhan, sedang menjalani rehabilitasi narkoba, sedang menjalani tahanan di lapas dan atau sedang tertimpa bencana ditempat pengungsian.
“Nanti memang disiapkan (TPS mobile),” kata Abdul Wadud Burhan Abadi, Komisioner KPUD Jombang Divisi Data, Senin (22/11).
Burhan menambahkan, dengan adanya TPS mobile, seluruh lapisan masyarakat mulai yang sudah masuk Daftar pemilih tetap (DPT) hingga yang belum tercover dapat menyalurkan hak pilihnya nanti.
“Hal Ini adalah sebagai salah satu upaya untuk menekan angka golput,”tambahnya.
Burhan membeberkan, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti untuk pemilih yang sakit dan tidak dapat datang ke TPS, pemilih difabel, dan napi yang ingin di fasilitasi TPS bergerak, utamanya adalah mereka harus sudah memiliki KTP elektronik (KTP-el), atau setidaknya sudah terekam di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jombang.
“Bagi pemilih yang nanti akan memilih di TPS mobile dan belum memiliki KTP-el, asal sudah terekam nanti bisa ikut memilih,”pungkasnya.(rif)

Tags: